Minggu, 23 November 2014

PANCASILA SEBAGAI SUMBER DARI SEGALA SUMBER HUKUM NEGARA

               Pasal 2 Undang-Undang No. 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan menyatakan ‘Pancasila merupakan sumber dari segala sumber hukum negara.  Ironisnya, ketentuan yang maha penting ini – yaitu mengenai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ – tidak diatur dalam Undang-Undang Dasar yang secara formil merupakan dasar negara.  Dengan demikian, patut dipertanyakan: apa dasarnya dari Pasal 2 UU 10/2004 itu?  Kita dapat melihat bahwa sila-sila dari pancasila telah tercantum dalam pembukaan dan pasal-pasal Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 (UUD 1945) jika dilihat secara keseluruhan; namun, tidak ada ketentuan secara eksplisit bahwa Pancasila harus menjadi ’sumber dari segala sumber hukum negara’.  Berikut ini saya akan berikan contoh-contoh bab, pasal dan ayat UUD 1945 yang mengandung sila-sila dari Pancasila, namun ini memang sebagai contoh saja dan tidak menggambarkan secara lengkap bagaimana Pancasila sudah dijamin dalam UUD 1945.

Pancasila sudah tercantum dalam paragraf terakhir pembukaan UUD yang berbunyi ’…Negara Republik Indonesia… berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta… mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia’.  Selain itu, Pancasila telah tercantum secara konkrit dalam berbagai pasal UUD 1945.  Pertama, Ketuhanan yang Maha Esa sudah tercantum dalam Pasal 29 Ayat (1) yang berbunyi ‘[n]egara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa’.  Kedua, kemanusiaan yang adil dan beradab tercantum dalam Bab XA tentang hak asasi manusia.  Ketiga, persatuan Indonesia telah ditentukan dalam Pasal 1 Ayat (1) yang berbunyi ’Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan…’, dan juga dalam pasal-pasal yang mengatur tentang struktur pemerintahan Indonesia yang bersifat unitary (kesatuan) dan disentralisasi.  Sifat ini dapat dilihat, antara lain, dalam Pasal 18 Ayat (5) dan Bab VII tentang DPR yang secara implicit memberikan wewenang seluas-luasnya kepada pemerintah pusat untuk menentukan mana yang merupakan urusan dan kewenangan pemerintah pusat dan mana diserahkan kepada daerah.  Apalagi, kesatuan Indonesia dijamin dalam Pasal 37 Ayat (5) yang melarang dilakukannya perubahan mengenai kesatuan Indonesia.  Keempat, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan telah dijamin dalam Pasal 1 Ayat (2), dan Bab VII tentang DPR yang menyerahkan kewenangan pembuatan Undang-Undang kepada DPR yang merupakan badan perwakilan.  Namun, sila ini mungkin dapat dikatakan tidak sekuat dulu sejak MPR tidak lagi ditetapkan sebagai lembaga tertinggi negara.  Kelima, keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dijamin dalam Bab XA tentang hak asasi manusia, serta Bab XIV tentang perekonomian nasional dan kesejahteraan sosial.  Dengan demikian, dapat dikatakan bahwa UUD 1945 tidak bertentangan dengan Pancasila, bahkan Pancasila sudah tercantum secara implisit dalam UUD 1945.  Akan tetapi, oleh karena UUD 1945 merupakan sumber utama dan pertama dari segala hukum Indonesia yang tidak dapat disimpangi dalam keadaan apapun, apa gunanya Pasal 2 UU 10/2004 itu?  Apabila UUD 1945 telah mengandung Pancasila, dan segala peraturan perundang-undangan di Indonesia di bawah UUD 1945 harus sesuai dengan UUD 1945 tersebut, apakah Pasal 2 UU 10/2004 itu diperlukan untuk menjamin Pancasila? 

Menurut saya, Pasal 2 UU 10/2004 itu tidak diperlukan untuk menjamin Pancasila, bahkan Pasal tersebut membahayakan demokrasi di Indonesia.  Pertama, walaupun mengenai Pasal 2 UU 10/2004 itu dapat dilakukan perubahan, isi Pancasila tidak bisa diubah atau ditinjau kembali sehingga secara formil Pancasila itu tidak demokratis.  Meskipun Pancasila merupakan aspirasi rakyat Indonesia pada saat ini, dan biarpun sifat Pancasila itu sangat mendasar, belum tentu pada masa yang akan datang aspirasi rakyat tidak akan berubah atau berkembang.  Apabila isi Pancasila tidak dapat ditinjau, dikritik, ditentukan serta disahkan melalui  proses yang demokratis, berarti Pancasila itu tidak dapat dikatakan mengandung aspirasi yang telah disetujui rakyat dan oleh sebab itu, maka tidak patut dijadikan ’sumber dari segala sumber hukum negara’. Apabila Pancasila disamakan dengan pembukaan UUD, maka sebaiknya UU 10/2004 Pasal 2 itu diubah agar berbunyi seperti pembukaan UUD 1945 yang merupakansumber dari segala sumber hukum negara.

Kedua, dalam keadaan tertentu kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa membenarkan penyimpangan dari UUD 1945.  Sebagai contoh, dalam kasus pengujian UU 27/2004 Tentang KKR di MK diargumentasi para pemohon bahwa UU tersebut berkemungkinan membangkitkan kembali wacana mengenai PKI, dan oleh karena filsafat PKI itu bertentangan dengan Pancasila yang merupakan ’sumber dari segala sumber hukum negara’, maka UU 27/2004 itu harus dibatalkan.  Argumen tersebut tidak relevant karena berdasarkan UUD 1945 Pasal 24C Ayat(1) MK berwenang menguji UU terhadap UUD, bukan terhadap Pancasila.  Apalagi, pengabulan atas argumen tersebut dengan tidak mempertimbangkan bahwa UU KKR itu bertujuan untuk memberikan jaminan atas berbagai hak asasi manusia yang diatur dalam UUD 1945 itu berkemungkinan menyimpangi UUD.  Sebagai contoh lain, misalnya ada suatu peraturan pelaksana UU tentang kebebasan berpendapat atau perizinan PKI, hal ini bisa diuji di MA karena dianggap bertentangan dengan UU 10/2004 Pasal 2, dengan argumentasi bahwa peraturan tersebut tidak bersumber dari Pancasila karena memperbolehkan wacana filsafat komunisme yang menentang Pancasila, sementara kebebasan berpendapat atau perizinan PKI itu telah dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat (2) dan (3), Pasal 28F, Pasal 28I Ayat (2) dan (5), dan ’hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani’ telah ditentukan sebagai hak yang ’tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun’ oleh Pasal 28I Ayat (1). 

Ketiga, penempatan Pancasila di posisi suci yang tidak tersentuh ini dapat membatasi kebebasan berpendapat dan berekspresi serta mengangkangi pembahasan demokratis.  Dalam negara demokratis, seharusnya  pembahasan, penilaian dan pengkritikan masalah apa pun tidak dilarang, sepanjang dilakukan secara adil dan akademis.  Suatu rancangan peraturan perundang-undangan harus dilihat dan dinilai manfaat dan kekurangannya berdasarkan civic reasoning, bukan berdasarkan kesesuaiannya dengan suatu filsafat semata.  Yang saya khawatirkan adalah bahwa masyarakat nantinya tidak akan lagi menilai, membahas atau mengkritik sesuatu yang berbau Pancasila karena takut akan dituduh sebagai warga negara yang tidak baik.  Apalagi dalam hal kehakiman, yang seharusnya memutus perkara apa pun secara imparsial: seorang hakim bisa takut memutuskan sesuai dengan permohonan sepihak karena pernah dikatakan oleh tokoh-tokoh tertentu bahwa pemohon itu menentang Pancasila, dan nantinya si hakim itu sendiri bisa dituduh tidak mengacu kepada Pancasila. 

Keempat, kedudukan Pancasila sebagai ’sumber dari segala sumber hukum negara’ bisa digunakan untuk membenarkan diskrimoinasi, misalnya terhadap mantan anggota PKI.  Diskriminasi atas dasar Pancasila mungkin dianggap positive discriminationkarena berdasarkan atas sesuatu yang positif yaitu Pancasila, padahal diskriminasi atas dasar agama atau diskriminasi karena seseorang atau suatu organisasi tidak memeluk suatu agama yang diakui Indonesia merupakan pengingkaran UUD 1945 Pasal 28I Ayat (2), Pasal 29 Ayat (2), pengingkaran International Covenant on Civil and Political Rights Pasal 20 (2) dan Pasal 26, serta pengingkaran Pancasila itu sendiri, yakni pengingkaran sila kemanusiaan yang adil dan beradab.  Yang menarik juga adalah bahwa seringkali idiologi komunisme dikritik oleh para perjuang Pancasila karena mengenal suatu prinsip yaitu the ends justify the means (tujuan membenarkan cara), sedangkan tidak jarang para nasionalis sendiri menyebutkan perlindungan Pancasila sebagai tujuan yang membenarkan cara mereka.  Misalnya, kasus pembantaian masal yang dilakukan terhadap anggota PKI dan orang-orang yang diduga anggota PKI pada tahun 1965 sering dibenarkan karena merupakan upaya untuk membela Pancasila. 

Maksud saya bukan untuk menilai bagus atau tidaknya isi Pancasila itu, tetapi hanya untuk mempertanyakan kepatutan Pasal 2 UU 10/2004 itu, serta membahas dan menilai kedudukan dan fungsi dari Pancasila tersebut.  Menurut saya, sebaiknya Indonesia memilih apakah Pancasila masih diinginkan menjadi idiologi negara yang tetap, jika iya, maka sebaiknya Pancasila dibiarkan sebagai idiologi saja, dan tidak dijadikan hukum positif ataupun judiciable.  Tentu saja ini berarti Pasal 2 UU 10/2004 itu harus dicabut.  Namun, walaupun bukan hukum positif, Pancasila masih bisa berperan penting dalam negara Indonesia sebagai suatu alat mengukur sejauh mana suatu peraturan perundang-undangan melaksanakan atau bertentangan dengan Pancasila.  Kalau Indonesia ingin mempunyai Pancasila sebagai idiologi Negara yang judiciable, maka seharusnya isi Pancasila itu dituangkan ke dalam suatu peraturan perundang-undangan dengan kedudukan tertentu dalam hierarki peraturan perundang-undangan Indonesia, serta dinilai, dikritik dan didebatkan agar terus berkembang sesuai dengan zaman dan nilai-nilai masyarakat.

HUKUM ADAT VS HUKUM POSITIF DI DAERAH HAMPARAN MIGAS

        Indonesia dengan keragaman budaya dan bahasa menjadi gudang ilmu bagi dunia dalam mempelajari adat istiadat manusia pada masa lampau. Kemampuan bangsa ini menjaga kebudayaan agar tidak punah memberikan keuntungan tersendiri bagi bangsa ini. Dunia asing bisa mengenal Indonesia yang sangat berkarakter dalam adat istiadatnya. Warisan budaya masyarakat Indonesia menjadi identitas unik dan sulit untuk dileburkan bersama dengan pengaruh asing. Bahkan social control di Indonesia sendiri lebih banyak di perankan oleh adat istiadat daerah setempat. Lex Superior Deroget Legi Lex Inferior dimana hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah nampaknya tidak bisa diberlakukan secara tegas dan merata di bumi Indonesia ini. Bangsa Indonesia tetap menghargai nilai-nilai adat setiap masyarakat Indonesia, tidak serta merta hukum positif bisa mengalahkan hukum adat yang tidak tertulis namun berlaku di dalam kehidupan masyarakat lokal. 
         Walaupun Hukum Adat tidak memiliki naskah tertulis, namun hukum ini terpatri dalam sanubari setiap masyarakat lokal, sehingga tidak heran jika mereka sangat menghormati dan menghargai hukum adat yang berlaku. Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Sangat berbeda dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dimana hukum positif tertulis dalam sebuah naskah yang sudah melalui proses diskusi panjang hingga akhirnya bisa menelurkan sebuah perangkat hukum yang kita sebut Undang-undang. Substansi dari hukum positif sangat jelas, apa yang dilarang, apa yang harus dilakukan, sifat memaksanya nampak, dan akibat hukum atau sanksi jelas diuraikan.
Setiap unsur dari kegiatan minyak di Indonesia juga diatur dalam hukum positif. Undang-undang ,mengenai migas bisa kita jumpai di Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Dan yang paling terbaru adalah Undang-undang Minyak dan Gas Bumi nomor 22 tahun 2001. Jadi setiap kegiatan perminyakan di Indonesia selalu berkiblat ke Undang-undang khususnya UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini merupakan manual book bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang migas. Dalam pelaksanaannya di lapangan, perusahaan-perusahaan tersebut terkadang berbenturan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat.Pihak perusahaan berpegang erat pada hukum positif, sedangkan masyarakat lokal lebih berpegang pada hukum adat, sehingga sangat sering terjadi konflik fisik dan non fisik antara perusahaan-perusahaan minyak dan masyarakat lokal.? Pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, kegiatan perusahaan harus terhenti, investor migas dalam keadaan terdesak harus menggunakan kekerasan, ketenangan masyarakat harus terusik dengan hilir mudiknya kendaraan proyek, terjadi polusi suara, secara tidak langsung masyarakat dididik manjadi preman kampung. Gejolak ini akan terus berlanjut jika tidak ada pemenang yang jelas antara hukum positif dan hukum adat dengan arena pertandingan daerah hamparan minyak.
Jika kita mengikuti teori hukum yang berlaku secara umum maka hukum positif yang berlaku merupakan standard mutlak yang harus diikuti oleh perusahaan minyak maupun masyarakat lokal di daerah hamparan migas. Namun sebuah bangsa yang tidak menghargai sejarah dalam hal ini warisan budaya dan adat adalah bangsa yang tidak akan pernah berhasil dalam perkembangannya. Untuk itu perlu diambil jalan tengah yang tidak merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat lokal.
Perusahaan-perusahaan minyak mengklaim bahwa mereka hanya berpatokan pada undang-undang, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan dimana mereka harus membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal seperti pengembangan infrastruktur desa, jadi itu bukan merupakan kewajiban perusahaan. Perusahaan sudah melakukan kewajiban dengan memberikan sebagian keuntungan kepada pemerintah pusat dengan presentasi yang sudah diatur oleh undang-undang, kemudian pemerintah pusat melakukan subsidi silang ke seluruh nusantara. Sedangkan masyarakat lokal menganggap bahwa setiap perusahaan minyak yang melakukan kegiatan di tanah mereka wajib untuk mensejahterakan rakyat disekitar lokasi kegiatan minyak, ini sudah merupakan hukum adat mereka. Ada hukum-hukum adat juga yang menyakralkan tempat-tempat keramat yang terkadang tidak digubris oleh perusahaan-perusahaan. Gejolak-gejolak ini dipelihara dan terus tumbuh sampai akhirnya harus timbul demo dari masyarakat, bahkan sampai terjadi penghadangan kendaraan proyek. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Karang Taruna di salah satu desa hamparan migas pada diskusi pribadi tanggal 24 September 2013, dimana kelompok masyarakat mengerahkan anggotanya untuk melakukan penghadangan kendaraan proyek dan demo besar-besaran agar mereka bisa diperhatikan oleh perusahaan yang beroperasi didaerah mereka. Perusahaan sendiri terkadang menggunakan tangan besi dalam menyikapi gejolak masyarakat ini.
Undang-undang yang mengatur hubungan antara perusahaan minyak dan masyarakat lokal perlu ditetaskan untuk menjadi penengah dalam gejolak di daerah hamparan minyak ini. Undang-undang yang dibuat seharusnya bisa memberikan kewajiban yang jelas bagi setiap perusahaan yang beroperasi, apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan bagi perkembangan masyarakat disekitar perusahaan. Perusahaan harus diwajibkan membantu pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur masyarakat lokal, sehingga masyarakat tidak akan bertanya-tanya seperti apa kewajiban perusahaan minyak terhadap mereka. Hal ini disampaikan juga oleh seorang Kepala Desa di daerah hamparan migas dalam diskusi dengan tim ahli Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, dimana masyarakat mengalami kebingunan terhadapt peraturan dan kewajiban perusahaan terhadap mereka.? Sosialisasi akan undang-undang yang baru nanti kepada masyarakat memainkan peran yang penting agar masyarakat paham apa yang dilarang oleh undang-undang, disisi lain mereka menjadi mengerti apa hak mereka sebagai masyarakat lokal di daerah hamparan migas yang bisa dituntut ke perusahaan minyak yang beroperasi didaerah mereka.
Harapan lain dengan munculnya undang-undang baru yang mengatur hubungan antara perusahaan minyak dan masyarakat lokal adalah bisa menjadi first optiondalam menyelesaikan setiap masalah hukum, sosial, ekonomi di daerah hamparan migas, kemudian bisa menjadi salah satu referensi social control. Tidak berlebihan jika mengatakan perlu ditetaskan undang-undang baru ini, karena undang-undang yang berlaku saat ini saja tentang Migas yakni UU no 22 tahun 2001 sudah mengalami revisi beberapa kali sampai pada akhirnya Mahkama Konstitusi harus menghapus beberapa pasal dalam undang-undang ini. Bagaimana mungkin UU yang bermasalah bisa menyelesaikan masalah Sambil mengusulkan adanya undang-undang yang baru, dan sambil menunggu disahkannya undang-undang tersebut, ada baiknya kita saling menghormati hak dan kewajiban setiap orang. Tetap menghormati hukum adat yang berlaku tanpa harus mengabaikan hukum positif di Indonesia.


Keadilan: Hukum Sosiologis Vs Hukum Positif

Ketika seorang pejabat divonis bebas di pengadilan tindak pidana korupsi dan dalam waktu yang lain ada seorang rakyat yang divonis tiga bulan karena mencuri buah kakao, maka masyarakat menyimpulkan dengan mudah bahwa hukum tidak adil.

Ya, hukum dan keadilan adalah dua sisi yang seharusnya berjalan beriringan. Namun, pandangan hukum ternyata tidak seperti itu. Bahkan para ahli hukum melihat keadilan sebagai penglihatan sosiologis (pandangan dari luar/eksternal) yang cenderung menggandengkan hukum dengan keadilan.

Padahal, keadilan dalam hukum bukan sekadar memandang keadilan dari luar (sosiologis), melainkan keadilan juga harus bersifat keadilan yuridis atau keadilan yang dipandang dari dalam/internal. Artinya, keadilan tidak boleh dilihat secara sosiologis semata, tapi keadilan harus dipandang dari ketentuan hukum yang mengaturnya.

Secara yuridis, hukum juga bisa memiliki dualisme, karena ada aturan hukum yang bertentangan dengan aturan hukum yang lain (conflict of norm), sehingga bila orang menggunakan salah satu dasar hukum, maka dia bias dianggap bersalah menurut hukum itu, tapi sesungguhnya dia tidak bersalah dari sudut aturan hukum yang lain.

Oleh karena itu, ia menilai 40 persen kasus korupsi itu sesungguhnya bukanlah kasus pidana (korupsi), melainkan kasus dalam ranah hukum administrasi. Jadi, kasus korupsi jangan selalu dibawa ke ranah hukum pidana (Foult de Personele), tapi bisa merupakan kesalahan administrasi (Foult de Service), karena 40 persen disebabkan perbedaan persepsi terhadap ketentuan dalam UU, PP, dan peraturan perundang-undangan lainnya, bukan mencuri atau menikmati uang Negara melainkan hanya kesalahan prosedur.

Dalam konteks itulah, lolosnya sejumlah tersangka korupsi dan sulitnya rakyat kecil lolos dari jerat hukum itu, bukanlah hal yang mengesankan aparat penegak hukum mementingkan aspek yuridis, bukan aspek keadilan.

Bisa jadi, pejabat dinas pendidikan di sebuah kota yang melakukan pengadaan buku secara langsung itu merujuk pasal X Permendiknas, tapi aparat pengawas menyalahkan dengan merujuk pasal Z Permendiknas, sehingga menuduh pejabat itu melakukan korupsi karena melanggar pasal Z.

Padahal, dia tidak mencuri atau "makan" uang negara sama sekali, karena dia menggunakan uang sesuai dengan pasal X yang juga diatur dalam Permendiknas atau pejabat berwenang yang lain dan buku yang dibeli memang ada serta dapat dijadikan barang bukti.

Artinya, pejabat itu dijerat kasus korupsi bukan karena kesalahan dia, tapi kesalahan yang ada pada pasal yang berbeda, sehingga persoalan sebenarnya bukan pada pejabat, tapi persoalan ada pada peraturan yang bertentangan. Jadi, hukum secara yuridis (positivisme hukum) bisa berbeda dengan hukum sosiologis.

Secara sosiologis, masyarakat sangat mungkin menganggap hukum itu tidak adil, karena dia melihat hukum dari luar, sedangkan penegak hukum melihat hukum dari dalam (internal) terkait konstruksi hukum itu sendiri.

Bahkan, kasus Century yang bila dilihat dari luar itu kasus korupsi yang besar itu bila dilihat dari dalam sangat mungkin merupakan perbedaan persepsi terhadap UU Perbankan terkait penyertaan modal negara pada bank swasta.

Contoh serupa adalah korupsi terkait dana dari hasil pendaftaran mahasiswa dalam ujian masuk PTN yang dikelola panitia dari kalangan petinggi PTN se-Indonesia (SPMB), atau kasus dana abadi umat yang dikelola pejabat Kementerian Agama (DAU).

Kalangan petinggi PTN sangat mungkin memandang uang pendaftaran atau ujian masuk PTN itu bukan uang negara, namun pejabat keuangan bisa melihatnya sebagai uang yang harus disetor ke kas negara terlebih dulu dan bila dibutuhkan dapat diminta langsung kepada pejabat kas negara. Hal yang sama juga dialami pengelola dana abadi umat di Kemenag.

Judicial Review Hakim
Solusinya, majelis hakim hendaknya memiliki kewenangan untuk mengajukan semacam "judicial review" (JR) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) bila menemukan perbedaan tafsir dalam perkara hukum yang sedang ditangani di pengadilan. Hal seperti ini sudah berlaku di kalangan penegak hukum di Eropa.

Bila ada "Judicial Review" dari hakim ke MK, maka akan membuka mata masyarakat bahwa ada permasalahan dalam peraturan dan majelis hakim juga tidak memutuskan kasus dengan penafsiran pribadi, sehingga masyarakat menyikapi sebagai ketidakadilan.

Namun, efektifitas hukum itu sesungguhnya sangat ditentukan tiga hal yakni :
(1) Aturan yang tidak menimbulkan perbedaan persepsi
(2) Kultur hukum
(3) Sarana penegakan hukum

Masalahnya, bukan hanya UU yang belum sempurna, tapi kultur hukum dan sarana penegakan hukum di Indonesia juga masih payah, karena kultur masyarakat masih suka jalan pintas bila berhadapan dengan hukum, sehingga korupsi pun tumbuh secara kultur mulai dari bawah hingga ke meja pengadilan tanpa disadari.

Hal yang juga masih luput dari perhatian masyarakat dan pemerintah adalah sarana penegakan hukum. Misalnya, biaya pencarian bukti hukum bukanlah hal yang murah, karena polisi yang ingin menjebak bandar narkoba itu membutuhkan uang yang banyak, lantas darimana uang itu? Jadi, biaya pencarian bukti itu pun perlu ada. Hal yang sama juga bisa berlaku untuk jaksa yang juga melakukan pencarian bukti untuk kasus yang ditangani atau dilimpahkan kepadanya.

Contoh lain, patroli kepolisian di wilayah seperti Papua atau pedalaman lain di Sulawesi, Kalimantan , dan Sumatera. Apakah cukup dengan dana patroli seperti di Jawa? Kasus inilah yang mencuat dalam kasus Freeport dan hal ini tak perlu terjadi bila ada dana patroli bagi kepolisian yang disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

Khusus kasus narkoba bukan hanya aturan yang tidak menimbulkan perbedaan persepsi saja yang diperlukan, namun perlunya ada kajian tentang efektivitas hukuman mati untuk kasus narkoba yang sudah ada sekarang.

Perkembangan terakhir menyangkut kasus "sopir maut" Apriani Susanti (29) yang menewaskan sembilan orang dan melukai tiga orang lainnya dalam tabrakan maut di dekat Tugu Tani, Jakarta Pusat (22/1/2012). Agaknya perlu ada pertimbangan untuk memberlakukan hukuman mati untuk kasus narkoba sebagai ihtiar pencegahan, tapi hal itu perlu ada kajian dulu terkait efektivitasnya, karena kalau dihukum mati, tapi kasus narkoba tidak berkurang, tentu tidak efektif.

Kecelakaan itu terjadi pasca-"pesta ekstasi" Apriani bersama tiga temannya, yakni Adistria Putri Grani (26), Deny Mulyana (30), dan Arisendi (34), sehingga keempat tersangka dijerat Pasal 112 juncto Pasal 132 subsider Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman penjara 4-12 tahun.

Tujuan hukuman adalah mengurangi kasus pidana dan memperbaiki pelaku pidana. Kalau hukuman mati tidak mengurangi kasus narkoba, maka hukuman yang perlu diberlakukan sebaiknya diarahkan untuk memperbaiki tersangka narkoba, misalnya UU 35/2009 tentang Narkotika yang menjatuhkan hukuman rehabilitasi untuk pengguna narkoba, sedangkan hukuman penjara diberlakukan untuk pengedar dan bandar narkoba.

Untuk pengguna narkoba itu memang merupakan korban, bukan pelaku. Karena itu hukuman untuknya harus hukuman yang memperbaiki, namun untuk pelaku (pengedar dan bandar), hukuman mati dapat dipertimbangkan melalui kajian efektivitas terlebih dulu.

Bagaimanapun hukum harus berkembang sesuai dengan efektivitasnya....

Pengaruh Globalisasi Hukum Bagi Hukum Positif Indonesia.

Hampir tidak ada ahli hukum yang tidak menyepakati bahwa hukum (selalu) memerlukan pembaruan. Hal ini terjadi karena masyarakat selalu berubah, tidak statis. Menurut Satjipto Rahardjo perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dapat digolongkan kedalam dua kategori :[1]
1.             Perubahan yang lambat, yang inkremental, bertambah sedikit demi sedikit ;
2.             Perubahan dalam skala besar, perubahan revolusioner.
Terhadap perubahan yang lambat adaptasi antara hukum dan masyarakat cukup dilakukan dengan melakukan perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada, baik dengan cara mengubah maupun menambahnya. Metoda penafsiran hukum dan konstruksi hukum juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang tidak berskala besar. Lain lagi persoalannya bila perubahan itu bersifat atau berskala besar. Pembaruan dengan cara kecil-kecilan seperti di atas tidak mungkin lagi cukup untuk mengatasinya. Penyesuaian harus dilakukan secara revolusioner sebagaimana ditempuh oleh negara-negara Eropa ketika mereka memilih peradaban civil society (masyarakat sipil). Soetandyo Wignjosoebroto dalam artikel berjudul Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru membedakan pembaruan hukum dalam arti legal reform dengan pembaruan hukum dalam arti law reform.[2] Pembaruan hukum dalam arti legal reform diperuntukkan bagi masyarakat dimana hukum hanya sebagai subsistem dan berfungsi sebagai tool of social enginering semata-mata. Hukum hanya menjadi bagian dari proses politik yang mungkin juga progresif dan reformatif. Pembaruan hukum di sini kemudian hanya berarti sebagai pembaruan undang-undang. Sebagai proses politik Soetandyo gamblang menyatakan pembaruan hukum hanya melibatkan pemikiran-pemikiran kaum politisi atau juga sedikit kaum elit profesional yang memiliki akses lobi. Indonesia menurut Soeytandyo termasuk dalam kategori ini. Hal ini beda dengan pembaruan hukum dalam arti law reform. Dalam bentuk ini hukum bukanlah urusan para hakim dan penegak hukum lainnya, tetapi juga urusan publik secara umum. Mungkin saja telah dibuat dalam bentuk undang-undang, tetapi undang-undang itu tidak bersifat sakral di atas segala-galanya. Dalam konsep ini hukum adalah produk aktivitas politik rakyat yang berdaulat, yang digerakkan oleh kepentingan rakyat yang berdaulat yang mungkin saja diilhami oleh kebutuhan ekonomi, norma sosial, atau nilai-nilai ideal kultur rakyat itu sendiri.
Pengertian Soetandyo Wignjosoebroto tentang law reform ini tidaklah aneh bila dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini memberi amanat kepada hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Frasa menggali, mengikuti, dan memahami memberi arti bahwa nilai-nilai hukum dimaksud belum tampak di permukaan, tegasnya tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Abdul Manan (2005 : 7) menerangkan ada dua pandangan dominan berkaitan dengan perubahan (tentu dalam arti pembaruan) hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara, yaitu pandangan tradisional dan pandangan modern. Dalam pandangan tradisional, masyarakat harus berubah dahulu baru hukum datang mengaturnya. Sebaliknya dalam pandangan modern, agar hukum dapat menampung segala perkembangan baru, hukum harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi. Abdul Manan juga menjelaskan bahwa dalam bidang hukum yang netral perubahan harus ditujukan untuk melahirkan suatu kepastian hukum, sebaliknya dalam bidang kehidupan pribadi hukum harus berfungsi sebagai sarana sosial kontrol dalam kehidupan masyarakat. Membagi bidang hukum menjadi bidang hukum netral dan non-netral ini juga ditempuh oleh Mochtar Kusumaatmadja. Bidang hukum netral seperti hukum dalam bidang perekonomian untuk kepastian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja dapat dilakukan pembaruan dalam bentuk unifikasi, tetapi dalam bidang hukum non-netral seperti bidang hukum keluarga pembaruan dalam bentuk unifikasi tidaklah mudah karena menyangkut kultur dan keyakinan masyarakat, apalagi dalam masyarakat yang pluralistis seperti di Indonesia ini.[3]
Konsep globalisasi ini sesungguhnya baru masuk dalam kajian ilmu pengetahuan pada tahun 1980-an, kali pertama dalam sosiologi yang dicetuskan oleh Ronald Robertson dari University of Piitsburgh (Tilaar, 1997). Konsep ini kemudian terus menggelinding bagaikan bola salju dan masuk ke segenap ruang-ruang kehidupan manusia dan mempengaruhi perilakunya, sikap hidup dan nilai-nilai kehidupannya. Proses globalisasi akan terus berlangsung, tanpa ada kendali siapapun tidak ada yang mampu menghentikannya karena globalisasi adalah sebuah perubahan sosial yang sudah direncanakan oleh negara-negara industri maju agar semua negara di dunia terinkoporasi ke dalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat yang penuh dengan ketergantungan, homoginisasi, keterbukaan dan integrasi. Menurut Rosabeth Moss Kantler (1995), menggambarkan globalisasi sebagai dunia yang tela menjadi pusat perbelanjaan global, yang dalam gagasan dan produksinya tersedia di setiap tempat pada saat yang sama. Sedangkan Emanuel Ritcher menyatakan bahwa globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet bumi ke dalam ketergantungan yang saling menguntungkan dan persatuan dunia. Pendapat yag berbeda disampaikan oleh Martin Albrow, globalisasi menyangkut seluruh proses dimana penduduk dunia terinkorporasi kedalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat global.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa globalisasi adalah suatu keadaan yang bersifat mendunia atau mondial karena kehidupan manusia dimotivasi oleh kesadaran hidup dalam satu bumi atau dunia. Maka setiap manusia yang hidup dalam era globalisasi sesunguhnya harius memiliki “wawasan” atau “perspektif global” yaitu suatu wawasan yang bertolak dari anggapan bahwa pada saat sekarang telah terjadi keadaan saling ketergantungan (interdependensi) di antara bangsa-bangsa dan penduduk dunia terdapatnya kesamaan dalam kebutuhan dan perhatian di antara penduduk dunia, terjadinya perkembangan bidang transportasi, komunikasi, perekonomian yang bersifat global dan kebutuhan untuk melihat berbagai isu dan kejadian dalam konteks global. Sehingga dalam konsep globalisasi merupakan proses penerimaan suatu konsep-konse baru yang mendunia.


    

Proses globalisasi hukum di Indonesia memang tidak terelakkan. Proses tersebut dipicu dengan semakin derasnya arus globalisasi ekonomi, teknologi dan informasi, sehingga mau tidak mau Indonesia harus mengikuti perkembangan tersebut di bidang hukum, dengan menginternasionalisasikan hukum nasionalnya. Proses globalisasi hukum yang terjadi di Indonesia dapat terlihat baik dari segi penerimaan konsep-konsep hukum baru/asing ke dalam hukum nasionalnya, terbitnya aturan-aturan perundang-undangan yang baru, dan juga telah meliputi pula dalam pelayanan jasa hukum di Indonesia.

Kedudukan Hukum Nikah Sirri Dalam Pespektif Hukum Positif

Dari sudut pandang hukum yang berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sebagaimana kita pahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan tidak sah.
Bagi kalangan umat Islam Indonesia, ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai syarat kumulatif yang menjadikan perkawinan mereka sah menurut hukum positif, yaitu: pertama, perkawinan harus dilakukan menurut hukum Islam, dan kedua, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan tersebut dilakukan oleh PPN sesuai UU No.22/1946 jo. UU No.32/1954. Dengan demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut menyebabkan perkawinan batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Akan tetapi kalau ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat alternative, maka perkawinan dianggap sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak dicatatkan di KUA. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemic berkepanjangan bila ketentuan undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Dalam arti kewajiban pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas dan disertai sanksi bagi yang melanggarnya.

Bagi umat Islam, kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang kuat mengingat perkawinan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan perbuatan hukum tingkat tinggi. Artinya, Islam memandang perkawinan itu lebih dari sekedar ikatan perjanjian biasa. Dalam Islam, perkawinan itu merupakan perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidhan). Bagaimana mungkin sebuah ikatan yang sangat kuat dipandang enteng? Mengapa logika sebagian umat Islam terhadap wajibnya pencatatan perkawinan seperti mengalami distorsi? Perlu kita yakinkan kepada umat Islam bahwa pencatatan perkawinan hukumnya wajib syar’i. Sungguh sangat keliru apabila perkawinan bagi umat Islam tidak dicatatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan ikatan perjanjian biasa, misalnya semacam utang piutang di lembaga perbankan atau jual beli tanah misalnya saja perlu dicatat, mengapa ikatan perkawinan yang merupakan perjanjian luhur dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa adanya pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Adalah ironi bagi umat Islam yang ajaran agamanya mengedepankan ketertiban dan keteraturan tapi mereka mengebaikannya.

Syari’ah Islam dalam tatanan Hukum Positif

           Pembaharuan hukum positif di Indonesia berkembang atas 2 (dua) cara pandang yang dianut, yaitu : hukum yang berfungsi sebagai pengabdian (dienende functie) dan hukum yang berorentasi ke masa depan. (ius constituendum) 2. Dua cara pandang ini sangat berpengaruh pada teknik pembuatan peraturan perundang-undangan sampai pada aspek metodologi dalam menganalisis kasus hukum.3
Dua cara pandang tersebut sangat berpengaruh pada kontribusi Hukum Islam terhadap bentuk konkrit Hukum Positif Islam di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencerminkan “roh Syari’ah Islam” telah diakomodir sedemikian rupa sebagai pembuktian hukum positif yang diberlakukan khusus bagi komunitas muslim di Indonesia.4 Sejalan dengan perkembangan pembentukan undang-undang tersebut maka tidak dapat dinafikan problematika sosial politik dan menjadi model pembentukan Hukum Islam di Indonesia secara yuridis formal. Contoh yang teraktual adalah keberhasilan partai politik “berbendera Islam” yang memperjuangkan lulusan Fakultas Syari’ah dapat diangkat sebagai Advokat. 5

Positivisasi hukum Islam merupakan hasil kontribusi syari’ah Islam tentang pengaturan secara eksklusivitas perihal pengaturan keduniaan umat Islam. Problematika dan tantangan yang dihadapi dalam sosialisasi dan strukturalisasi aturan perundang-undangan bidang hukum Islam dapat bersumber dari luar dan dari kalangan umat Islam sendiri. Dari luar misalnya yang dikemukakan oleh penganut teori Receptie yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku sepanjang telah diresepsi (diterima) oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada atau tidak adanya hukum Islam6. Walaupun teori Receptie ini telah dipukul telak dengan dikeluarkannya hukum positif Islam, tetapi “arwahnya” masih hidup dan berkembang dalam masyarakat akademis maupun sarjana hukum (Islam) di Indonesia. Kendala lain adalah pendapat kelompok orang-orang dalam masyarakat Islam yang tidak setuju hukum Islam berlaku bagi umat Islam di Indonesia dan tidak setuju transformasi norma-norma hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.7 Selain hal tersebut, tantangan yang timbul adalah hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional yang menganut pluralisme hukum, maka konflik abadi yang dikedepankan dalam transformasi dan sosialisasi adalah persoalan-persoalan berbangsa dan bernegara seperti : disintegrasi, SARA, pluralitas atau heterogenitas bangsa sampai pada persoalan perambahan misi Ideologi Islam.

Dewasa Menurut Hukum Positive Indonesia

          a.Menurut konsep Hukum Perdata

       Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung, memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.

Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan, membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21 tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak orang tua.
Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.

b.Menurut konsep Hukum Pidana

Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun, akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi “belum cukup umur”.

c.Menurut konsep Hukum Adat sebagai norma-norma hukum yang hidup di masyarakat (living law)

Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa. Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula. Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15 tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Hukum Adat Jawa (Djojodigoeno):
- Lahir
- mentas
- kuat gawe
- mencar
- volwassen
- Cakap bila seseorang telah kawin & mulai hidup mandiri (berumah tangga sendiri)
Joeni Arianto Kurniawan
- mandiri (berumah tangga sendiri)
- Dewasa dalam arti sosial, bukan dlm arti biologis-fisik
- Mandiri :
o dlm rumah ortu, ttp dlm bilik sendiri
o rumah sendiri, ttp di atas pekarangan ortu
o rumah & pekarangan sendiri
Von Vollenhoven
Jawa Pusat, Jawa Timur, & Madura:
- Kelengkapan status apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)
- Aceh: Kecakapan menurut kepatutan
Gayo, Alas, Batak, Maluku-Ambon:
- Kecakapan apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)
Ter Haar (=Djojodigoeno)
- Cakap Volwassen sudah kawin dan hidup terpisah meninggalkan ortunya
Soepomo
Dewasa:
- kuat gawe
- cakap mengurus harta benda & keperluannya sendiri
Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun) sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa. Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.
Ukuran dewasa dalam hukum adat, khususnya dalam lingkungan masyarakat Padang Lawas sebagai syarat untuk kawin harus memenuhi ciri: sudah mampu untuk mengurus diri sendiri, sudah kuat dalam melakukan pekerjaan yang oleh umum menganggap sebagai pekerjaan orang yang sudah dewasa, keadaan demikian diperkirakan untuk laki-laki tingkat kedewasaan ragawi dan untuk wanita tingkat kedewasaan laki-laki ragawi atau orang yang telah melangsungkan perkawinan. Sementara kalau berpijak kepada hukum perdata berat, maka urusan dewasa secara tegas ada diatur pada pasal 330 KUH Perdata, dengan menyebutkan batasan yang jelas, yakni: belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin dan seterusnya.

Putusan-Putusan terkait kedewasaan menurut hukum adat

Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri, serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan termasuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 nomor 53K/Sip/1955 menyebutkan bahwa seseorang dianggap telah dewasa apabila usianya telah mencapai 15 tahun.
Dalam keputusannya yang lain, MA menentukan bahwa untuk daerah Jakarta, maka seseorang yang telah mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk bekerja, dianggap sudah dewasa (Keputusan tertanggal 2 November 1976 nomor 601K/Sip/1976).
Kemudian muncul Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt, yang secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia dewasa ialah 18 tahun.

d.Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang

Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang, pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali (pasal 50 ayat 1).
Tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur tentang “yang disebut belum dewasa dan dewasa” dalam UU ini.
KESIMPULAN
Usia Dewasa di atur dalam berbagai pasal sbb :
-Pasal 338 KUHPerdata               : 21 tahun
-Pasal 50 UU No.1/1974              : 18 tahun
-Pasal 39 ayat 1 UU No.30/2004  : 18 tahun
-Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tgl 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt. : 18 tahun

-Adat : Berdasar pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi.