Minggu, 23 November 2014

Syari’ah Islam dalam tatanan Hukum Positif

           Pembaharuan hukum positif di Indonesia berkembang atas 2 (dua) cara pandang yang dianut, yaitu : hukum yang berfungsi sebagai pengabdian (dienende functie) dan hukum yang berorentasi ke masa depan. (ius constituendum) 2. Dua cara pandang ini sangat berpengaruh pada teknik pembuatan peraturan perundang-undangan sampai pada aspek metodologi dalam menganalisis kasus hukum.3
Dua cara pandang tersebut sangat berpengaruh pada kontribusi Hukum Islam terhadap bentuk konkrit Hukum Positif Islam di Indonesia. Beberapa peraturan perundang-undangan yang mencerminkan “roh Syari’ah Islam” telah diakomodir sedemikian rupa sebagai pembuktian hukum positif yang diberlakukan khusus bagi komunitas muslim di Indonesia.4 Sejalan dengan perkembangan pembentukan undang-undang tersebut maka tidak dapat dinafikan problematika sosial politik dan menjadi model pembentukan Hukum Islam di Indonesia secara yuridis formal. Contoh yang teraktual adalah keberhasilan partai politik “berbendera Islam” yang memperjuangkan lulusan Fakultas Syari’ah dapat diangkat sebagai Advokat. 5

Positivisasi hukum Islam merupakan hasil kontribusi syari’ah Islam tentang pengaturan secara eksklusivitas perihal pengaturan keduniaan umat Islam. Problematika dan tantangan yang dihadapi dalam sosialisasi dan strukturalisasi aturan perundang-undangan bidang hukum Islam dapat bersumber dari luar dan dari kalangan umat Islam sendiri. Dari luar misalnya yang dikemukakan oleh penganut teori Receptie yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing. Hukum Islam dapat berlaku sepanjang telah diresepsi (diterima) oleh hukum adat. Jadi hukum adatlah yang menentukan ada atau tidak adanya hukum Islam6. Walaupun teori Receptie ini telah dipukul telak dengan dikeluarkannya hukum positif Islam, tetapi “arwahnya” masih hidup dan berkembang dalam masyarakat akademis maupun sarjana hukum (Islam) di Indonesia. Kendala lain adalah pendapat kelompok orang-orang dalam masyarakat Islam yang tidak setuju hukum Islam berlaku bagi umat Islam di Indonesia dan tidak setuju transformasi norma-norma hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.7 Selain hal tersebut, tantangan yang timbul adalah hukum Islam sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia yang merupakan bagian tak terpisahkan dari sistem hukum nasional yang menganut pluralisme hukum, maka konflik abadi yang dikedepankan dalam transformasi dan sosialisasi adalah persoalan-persoalan berbangsa dan bernegara seperti : disintegrasi, SARA, pluralitas atau heterogenitas bangsa sampai pada persoalan perambahan misi Ideologi Islam.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar