Pembaharuan hukum positif di Indonesia berkembang atas 2 (dua)
cara pandang yang dianut, yaitu : hukum yang berfungsi sebagai pengabdian (dienende
functie) dan hukum yang berorentasi ke masa depan. (ius constituendum) 2. Dua cara pandang
ini sangat berpengaruh pada teknik pembuatan peraturan perundang-undangan
sampai pada aspek metodologi dalam menganalisis kasus hukum.3
Dua cara pandang tersebut sangat berpengaruh pada kontribusi
Hukum Islam terhadap bentuk konkrit Hukum Positif Islam di Indonesia. Beberapa
peraturan perundang-undangan yang mencerminkan “roh Syari’ah Islam” telah
diakomodir sedemikian rupa sebagai pembuktian hukum positif yang diberlakukan
khusus bagi komunitas muslim di Indonesia.4 Sejalan dengan perkembangan pembentukan undang-undang tersebut
maka tidak dapat dinafikan problematika sosial politik dan menjadi model
pembentukan Hukum Islam di Indonesia secara yuridis formal. Contoh yang
teraktual adalah keberhasilan partai politik “berbendera Islam” yang
memperjuangkan lulusan Fakultas Syari’ah dapat diangkat sebagai Advokat. 5
Positivisasi hukum Islam merupakan hasil kontribusi syari’ah
Islam tentang pengaturan secara eksklusivitas perihal pengaturan keduniaan umat
Islam. Problematika dan tantangan yang dihadapi dalam sosialisasi dan
strukturalisasi aturan perundang-undangan bidang hukum Islam dapat bersumber
dari luar dan dari kalangan umat Islam sendiri. Dari luar misalnya yang
dikemukakan oleh penganut teori
Receptie yang menyatakan
bahwa hukum yang berlaku bagi orang Islam adalah hukum adat mereka masing-masing.
Hukum Islam dapat berlaku sepanjang telah diresepsi (diterima) oleh hukum adat.
Jadi hukum adatlah yang menentukan ada atau tidak adanya hukum Islam6. Walaupun teori Receptie ini telah dipukul telak dengan
dikeluarkannya hukum positif Islam, tetapi “arwahnya” masih hidup dan
berkembang dalam masyarakat akademis maupun sarjana hukum (Islam) di Indonesia.
Kendala lain adalah pendapat kelompok orang-orang dalam masyarakat Islam yang
tidak setuju hukum Islam berlaku bagi umat Islam di Indonesia dan tidak setuju
transformasi norma-norma hukum Islam ke dalam sistem hukum nasional.7 Selain hal tersebut, tantangan yang timbul adalah hukum Islam
sebagai salah satu sumber hukum di Indonesia yang merupakan bagian tak
terpisahkan dari sistem hukum nasional yang menganut pluralisme hukum, maka
konflik abadi yang dikedepankan dalam transformasi dan sosialisasi adalah
persoalan-persoalan berbangsa dan bernegara seperti : disintegrasi, SARA,
pluralitas atau heterogenitas bangsa sampai pada persoalan perambahan misi
Ideologi Islam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar