Hampir
tidak ada ahli hukum yang tidak menyepakati bahwa hukum (selalu) memerlukan
pembaruan. Hal ini terjadi karena masyarakat selalu berubah, tidak statis.
Menurut Satjipto Rahardjo perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat
dapat digolongkan kedalam dua kategori :[1]
1. Perubahan yang
lambat, yang inkremental, bertambah sedikit demi sedikit ;
2. Perubahan dalam
skala besar, perubahan revolusioner.
Terhadap
perubahan yang lambat adaptasi antara hukum dan masyarakat cukup dilakukan
dengan melakukan perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada, baik
dengan cara mengubah maupun menambahnya. Metoda penafsiran hukum dan konstruksi
hukum juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap
perubahan-perubahan yang tidak berskala besar. Lain lagi persoalannya bila
perubahan itu bersifat atau berskala besar. Pembaruan dengan cara kecil-kecilan
seperti di atas tidak mungkin lagi cukup untuk mengatasinya. Penyesuaian harus
dilakukan secara revolusioner sebagaimana ditempuh oleh negara-negara Eropa
ketika mereka memilih peradaban civil
society (masyarakat
sipil). Soetandyo Wignjosoebroto dalam artikel berjudul Pembaruan Hukum
Masyarakat Indonesia Baru membedakan pembaruan hukum dalam arti legal reform dengan pembaruan
hukum dalam arti law
reform.[2] Pembaruan hukum
dalam arti legal
reform diperuntukkan
bagi masyarakat dimana hukum hanya sebagai subsistem dan berfungsi sebagai tool of social
enginering semata-mata.
Hukum hanya menjadi bagian dari proses politik yang mungkin juga progresif dan
reformatif. Pembaruan hukum di sini kemudian hanya berarti sebagai pembaruan
undang-undang. Sebagai proses politik Soetandyo gamblang menyatakan pembaruan
hukum hanya melibatkan pemikiran-pemikiran kaum politisi atau juga sedikit kaum
elit profesional yang memiliki akses lobi. Indonesia menurut Soeytandyo
termasuk dalam kategori ini. Hal ini beda dengan pembaruan hukum dalam arti law reform.
Dalam bentuk ini hukum bukanlah urusan para hakim dan penegak hukum lainnya,
tetapi juga urusan publik secara umum. Mungkin saja telah dibuat dalam bentuk
undang-undang, tetapi undang-undang itu tidak bersifat sakral di atas
segala-galanya. Dalam konsep ini hukum adalah produk aktivitas politik rakyat
yang berdaulat, yang digerakkan oleh kepentingan rakyat yang berdaulat yang
mungkin saja diilhami oleh kebutuhan ekonomi, norma sosial, atau nilai-nilai
ideal kultur rakyat itu sendiri.
Pengertian
Soetandyo Wignjosoebroto tentang law
reform ini
tidaklah aneh bila dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor
48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini memberi amanat kepada
hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa
keadilan yang hidup dalam masyarakat. Frasa menggali,
mengikuti, dan memahami memberi
arti bahwa nilai-nilai hukum dimaksud belum tampak di permukaan, tegasnya tidak
dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Abdul Manan (2005 : 7) menerangkan
ada dua pandangan dominan berkaitan dengan perubahan (tentu dalam arti
pembaruan) hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara,
yaitu pandangan tradisional dan pandangan modern. Dalam pandangan tradisional,
masyarakat harus berubah dahulu baru hukum datang mengaturnya. Sebaliknya dalam
pandangan modern, agar hukum dapat menampung segala perkembangan baru, hukum
harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi. Abdul Manan juga
menjelaskan bahwa dalam bidang hukum yang netral perubahan harus ditujukan
untuk melahirkan suatu kepastian hukum, sebaliknya dalam bidang kehidupan
pribadi hukum harus berfungsi sebagai sarana sosial kontrol dalam kehidupan
masyarakat. Membagi bidang hukum menjadi bidang hukum netral dan non-netral ini
juga ditempuh oleh Mochtar Kusumaatmadja. Bidang hukum netral seperti hukum
dalam bidang perekonomian untuk kepastian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja
dapat dilakukan pembaruan dalam bentuk unifikasi, tetapi dalam bidang hukum
non-netral seperti bidang hukum keluarga pembaruan dalam bentuk unifikasi
tidaklah mudah karena menyangkut kultur dan keyakinan masyarakat, apalagi dalam
masyarakat yang pluralistis seperti di Indonesia ini.[3]
Konsep
globalisasi ini sesungguhnya baru masuk dalam kajian ilmu pengetahuan pada
tahun 1980-an, kali pertama dalam sosiologi yang dicetuskan oleh Ronald
Robertson dari University of Piitsburgh (Tilaar, 1997). Konsep ini kemudian
terus menggelinding bagaikan bola salju dan masuk ke segenap ruang-ruang
kehidupan manusia dan mempengaruhi perilakunya, sikap hidup dan nilai-nilai
kehidupannya. Proses globalisasi akan terus berlangsung, tanpa ada kendali
siapapun tidak ada yang mampu menghentikannya karena globalisasi adalah sebuah
perubahan sosial yang sudah direncanakan oleh negara-negara industri maju agar
semua negara di dunia terinkoporasi ke dalam masyarakat dunia yang tunggal,
masyarakat yang penuh dengan ketergantungan, homoginisasi, keterbukaan dan
integrasi. Menurut Rosabeth Moss Kantler (1995), menggambarkan globalisasi
sebagai dunia yang tela menjadi pusat perbelanjaan global, yang dalam gagasan
dan produksinya tersedia di setiap tempat pada saat yang sama. Sedangkan
Emanuel Ritcher menyatakan bahwa globalisasi adalah jaringan kerja global yang
secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan
terisolasi dalam planet bumi ke dalam ketergantungan yang saling menguntungkan
dan persatuan dunia. Pendapat yag berbeda disampaikan oleh Martin Albrow,
globalisasi menyangkut seluruh proses dimana penduduk dunia terinkorporasi
kedalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat global.
Dari
berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa globalisasi adalah suatu
keadaan yang bersifat mendunia atau mondial karena kehidupan manusia dimotivasi
oleh kesadaran hidup dalam satu bumi atau dunia. Maka setiap manusia yang hidup
dalam era globalisasi sesunguhnya harius memiliki “wawasan” atau “perspektif
global” yaitu suatu wawasan yang bertolak dari anggapan bahwa pada saat
sekarang telah terjadi keadaan saling ketergantungan (interdependensi) di
antara bangsa-bangsa dan penduduk dunia terdapatnya kesamaan dalam kebutuhan
dan perhatian di antara penduduk dunia, terjadinya perkembangan bidang
transportasi, komunikasi, perekonomian yang bersifat global dan kebutuhan untuk
melihat berbagai isu dan kejadian dalam konteks global. Sehingga dalam konsep
globalisasi merupakan proses penerimaan suatu konsep-konse baru yang mendunia.
Proses
globalisasi hukum di Indonesia memang tidak terelakkan. Proses tersebut dipicu
dengan semakin derasnya arus globalisasi ekonomi, teknologi dan informasi,
sehingga mau tidak mau Indonesia harus mengikuti perkembangan tersebut di
bidang hukum, dengan menginternasionalisasikan hukum nasionalnya. Proses
globalisasi hukum yang terjadi di Indonesia dapat terlihat baik dari segi
penerimaan konsep-konsep hukum baru/asing ke dalam hukum nasionalnya, terbitnya
aturan-aturan perundang-undangan yang baru, dan juga telah meliputi pula dalam
pelayanan jasa hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar