Minggu, 23 November 2014

Pengaruh Globalisasi Hukum Bagi Hukum Positif Indonesia.

Hampir tidak ada ahli hukum yang tidak menyepakati bahwa hukum (selalu) memerlukan pembaruan. Hal ini terjadi karena masyarakat selalu berubah, tidak statis. Menurut Satjipto Rahardjo perubahan yang terjadi dalam kehidupan masyarakat dapat digolongkan kedalam dua kategori :[1]
1.             Perubahan yang lambat, yang inkremental, bertambah sedikit demi sedikit ;
2.             Perubahan dalam skala besar, perubahan revolusioner.
Terhadap perubahan yang lambat adaptasi antara hukum dan masyarakat cukup dilakukan dengan melakukan perubahan kecil-kecilan pada tatanan peraturan yang ada, baik dengan cara mengubah maupun menambahnya. Metoda penafsiran hukum dan konstruksi hukum juga termasuk pada perlengkapan untuk melakukan adaptasi terhadap perubahan-perubahan yang tidak berskala besar. Lain lagi persoalannya bila perubahan itu bersifat atau berskala besar. Pembaruan dengan cara kecil-kecilan seperti di atas tidak mungkin lagi cukup untuk mengatasinya. Penyesuaian harus dilakukan secara revolusioner sebagaimana ditempuh oleh negara-negara Eropa ketika mereka memilih peradaban civil society (masyarakat sipil). Soetandyo Wignjosoebroto dalam artikel berjudul Pembaruan Hukum Masyarakat Indonesia Baru membedakan pembaruan hukum dalam arti legal reform dengan pembaruan hukum dalam arti law reform.[2] Pembaruan hukum dalam arti legal reform diperuntukkan bagi masyarakat dimana hukum hanya sebagai subsistem dan berfungsi sebagai tool of social enginering semata-mata. Hukum hanya menjadi bagian dari proses politik yang mungkin juga progresif dan reformatif. Pembaruan hukum di sini kemudian hanya berarti sebagai pembaruan undang-undang. Sebagai proses politik Soetandyo gamblang menyatakan pembaruan hukum hanya melibatkan pemikiran-pemikiran kaum politisi atau juga sedikit kaum elit profesional yang memiliki akses lobi. Indonesia menurut Soeytandyo termasuk dalam kategori ini. Hal ini beda dengan pembaruan hukum dalam arti law reform. Dalam bentuk ini hukum bukanlah urusan para hakim dan penegak hukum lainnya, tetapi juga urusan publik secara umum. Mungkin saja telah dibuat dalam bentuk undang-undang, tetapi undang-undang itu tidak bersifat sakral di atas segala-galanya. Dalam konsep ini hukum adalah produk aktivitas politik rakyat yang berdaulat, yang digerakkan oleh kepentingan rakyat yang berdaulat yang mungkin saja diilhami oleh kebutuhan ekonomi, norma sosial, atau nilai-nilai ideal kultur rakyat itu sendiri.
Pengertian Soetandyo Wignjosoebroto tentang law reform ini tidaklah aneh bila dikaitkan dengan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasaan Kehakiman. Pasal ini memberi amanat kepada hakim untuk menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat. Frasa menggali, mengikuti, dan memahami memberi arti bahwa nilai-nilai hukum dimaksud belum tampak di permukaan, tegasnya tidak dimuat dalam peraturan perundang-undangan. Abdul Manan (2005 : 7) menerangkan ada dua pandangan dominan berkaitan dengan perubahan (tentu dalam arti pembaruan) hukum yang berlaku dalam kehidupan masyarakat dalam suatu negara, yaitu pandangan tradisional dan pandangan modern. Dalam pandangan tradisional, masyarakat harus berubah dahulu baru hukum datang mengaturnya. Sebaliknya dalam pandangan modern, agar hukum dapat menampung segala perkembangan baru, hukum harus selalu berada bersamaan dengan peristiwa yang terjadi. Abdul Manan juga menjelaskan bahwa dalam bidang hukum yang netral perubahan harus ditujukan untuk melahirkan suatu kepastian hukum, sebaliknya dalam bidang kehidupan pribadi hukum harus berfungsi sebagai sarana sosial kontrol dalam kehidupan masyarakat. Membagi bidang hukum menjadi bidang hukum netral dan non-netral ini juga ditempuh oleh Mochtar Kusumaatmadja. Bidang hukum netral seperti hukum dalam bidang perekonomian untuk kepastian hukum menurut Mochtar Kusumaatmadja dapat dilakukan pembaruan dalam bentuk unifikasi, tetapi dalam bidang hukum non-netral seperti bidang hukum keluarga pembaruan dalam bentuk unifikasi tidaklah mudah karena menyangkut kultur dan keyakinan masyarakat, apalagi dalam masyarakat yang pluralistis seperti di Indonesia ini.[3]
Konsep globalisasi ini sesungguhnya baru masuk dalam kajian ilmu pengetahuan pada tahun 1980-an, kali pertama dalam sosiologi yang dicetuskan oleh Ronald Robertson dari University of Piitsburgh (Tilaar, 1997). Konsep ini kemudian terus menggelinding bagaikan bola salju dan masuk ke segenap ruang-ruang kehidupan manusia dan mempengaruhi perilakunya, sikap hidup dan nilai-nilai kehidupannya. Proses globalisasi akan terus berlangsung, tanpa ada kendali siapapun tidak ada yang mampu menghentikannya karena globalisasi adalah sebuah perubahan sosial yang sudah direncanakan oleh negara-negara industri maju agar semua negara di dunia terinkoporasi ke dalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat yang penuh dengan ketergantungan, homoginisasi, keterbukaan dan integrasi. Menurut Rosabeth Moss Kantler (1995), menggambarkan globalisasi sebagai dunia yang tela menjadi pusat perbelanjaan global, yang dalam gagasan dan produksinya tersedia di setiap tempat pada saat yang sama. Sedangkan Emanuel Ritcher menyatakan bahwa globalisasi adalah jaringan kerja global yang secara bersamaan menyatukan masyarakat yang sebelumnya terpencar-pencar dan terisolasi dalam planet bumi ke dalam ketergantungan yang saling menguntungkan dan persatuan dunia. Pendapat yag berbeda disampaikan oleh Martin Albrow, globalisasi menyangkut seluruh proses dimana penduduk dunia terinkorporasi kedalam masyarakat dunia yang tunggal, masyarakat global.
Dari berbagai pendapat di atas, dapat disimpulkan bahwa globalisasi adalah suatu keadaan yang bersifat mendunia atau mondial karena kehidupan manusia dimotivasi oleh kesadaran hidup dalam satu bumi atau dunia. Maka setiap manusia yang hidup dalam era globalisasi sesunguhnya harius memiliki “wawasan” atau “perspektif global” yaitu suatu wawasan yang bertolak dari anggapan bahwa pada saat sekarang telah terjadi keadaan saling ketergantungan (interdependensi) di antara bangsa-bangsa dan penduduk dunia terdapatnya kesamaan dalam kebutuhan dan perhatian di antara penduduk dunia, terjadinya perkembangan bidang transportasi, komunikasi, perekonomian yang bersifat global dan kebutuhan untuk melihat berbagai isu dan kejadian dalam konteks global. Sehingga dalam konsep globalisasi merupakan proses penerimaan suatu konsep-konse baru yang mendunia.


    

Proses globalisasi hukum di Indonesia memang tidak terelakkan. Proses tersebut dipicu dengan semakin derasnya arus globalisasi ekonomi, teknologi dan informasi, sehingga mau tidak mau Indonesia harus mengikuti perkembangan tersebut di bidang hukum, dengan menginternasionalisasikan hukum nasionalnya. Proses globalisasi hukum yang terjadi di Indonesia dapat terlihat baik dari segi penerimaan konsep-konsep hukum baru/asing ke dalam hukum nasionalnya, terbitnya aturan-aturan perundang-undangan yang baru, dan juga telah meliputi pula dalam pelayanan jasa hukum di Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar