A. Ketentuan Hukum Dalam
Kejahatan E-Commerce
Hak dan kewajiban tidak
ada artinya jika tidak dilindungi oleh hukum yang dapat menindak mereka yang
mengingkarinya. Sebuah dokumen untuk dapat diajukan ke depan pengadilan harus
mengikuti tiga aturan utama:
1. The rule of authentification;
2. Hearsay rule; dan
3. The Best Evidence
rule.
Pengadilan modern telah
dapat mengadaptasi ketiga jenis aturan ini di dalam sistem e‐commerce. Masalah
autentifikasi misalnya telah dapat terpecahkan dengan memasukkan unsur‐unsur origin dan
accuracy of storage jika email ingin dijadikan sebagai barang bukti (sistem
email telah diaudit secara teknis untuk membuktikan bahwa hanya orang tertentu
yang dapat memiliki email dengan alamat tertentu, dan tidak ada orang lain yang
dapat mengubah isi email ataupun mengirimkannya selain yang bersangkutan).
Termasuk pula untuk proses autentifikasi dokumen digital yang telah dapat
diimplementasikan dengan konsep digital signature. Aspek hearsay yang dimaksud
adalah adanya pernyataan‐pernyataan di luar pengadilan yang dapat diajukan sebagai bukti.
Di dalam dunia maya, hal‐hal semacam email, chatting, dan tele‐conference dapat
menjadi sumber potensi entiti yang dapat dijadikan bukti.
Namun tentu saja
pengadilan harus yakin bahwa berbagai bukti tersebut benar-benar dapat
dipertanggungjawabkan kebenarannya. Faktor best‐evidence berpegang
pada hirarki jenis bukti yang dapat dipergunakan di pengadilan untuk meyakinkan
pihak‐pihak terkait mengenai suatu hal, mulai dari dokumen tertulis,
rekaman pembicaraan, video, foto, dan lain sebagainya. Hal‐hal semacam
tersebut di atas selain secara mudah telah dapat didigitalisasi oleh
komputer, dapat pula dimanipulasi tanpa susah payah; sehubungan dengan hal ini,
pengadilan biasanya berpegang pada prinsip originalitas (mencari bukti yang
asli).
Dalam melakukan kegiatan e-commerce, tentu saja memiliki payung
hukum, terutama di negara Indonesia. Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet dan Transaksi Elektronik,
walaupun belum secara keseluruhan mencakup atau memayungi segala perbuatan atau
kegiatan di dunia maya, namun telah cukup untuk dapat menjadi acuan atau
patokan dalam melakukan kegiatan cyber tersebut.
Beberapa pasal dalam
Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik yang berperan dalam e-commerce
adalah sebagai berikut :
1. Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku
untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar
wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
2. Pasal 9
Pelaku usaha yang
menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang
lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang
ditawarkan.
3. Pasal 10
(1) Setiap pelaku usaha
yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga
Sertifikasi Keandalan.
(2) Ketentuan
mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Pasal 18
(1) Transaksi Elektronik
yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
(2) Para pihak memiliki
kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik
internasional yang dibuatnya.
(3) Jika para pihak tidak
melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang
berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
(4) Para
pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau
lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani
sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang
dibuatnya.
(5) Jika para pihak tidak
melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan
kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif
lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi
tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
5. Pasal 20
(1) Kecuali ditentukan
lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran
transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
(2) Persetujuan atas
penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan
dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
6. Pasal 21
(1) Pengirim atau
Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang
dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
(2) Pihak yang
bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. jika dilakukan
sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi
tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
b. jika dilakukan
melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
c. jika dilakukan
melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi
Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(3) Jika kerugian
Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat
tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat
hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
(4) Jika kerugian
Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat
kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung
jawab pengguna jasa layanan.
(5) Ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya
keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem
Elektronik.
7. Pasal 22
(1) Penyelenggara Agen
Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya
yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam
proses transaksi.
(2) Ketentuan lebih
lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
8. Pasal 30
(1) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
(2) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik
dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik
dan/atau Dokumen Elektronik.
(3) Setiap Orang dengan
sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem
Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau
menjebol sistem pengamanan.
9. Pasal 46
(1) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
(2) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
(3) Setiap Orang yang
memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan
pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika
di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat
dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya
adalah :
a. Kitab Undang-Undang
Hukum Pidana
b. Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Pidana
c. Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata
d. Kitab Undang-Undang
Hukum Acara Perdata
e. Kitab Undang-Undang
Hukum Dagang
f. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
g. Undang-Undang Nomor 30
Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
h. Undang-Undang Nomor 40
Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
i. Undang-Undang
Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
j. Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
k. Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
l. Peraturan Pemerintah
RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang
Perbankan.
Serta undang-undang dan
peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce ini.
B. Penegakan Hukum
terhadap kegiatan dan kejahatan E-Commerce Dalam Sistem Hukum Positif Di
Indonesia
Pembentukan peraturan
perundang-undangan di dunia cyber berpangkal pada keinginan masyarakat untuk
mendapatkan jaminan keamanan, keadilan dan kepastian hukum. Sebagai norma hukum
cyber atau cyberlaw akan menjadi langkah general preventif atau prevensi umum
untuk membuat jera para calon-calon penjahat yang berniat merusak citra
teknologi informasi Indonesia dimana dunia bisnis indonesia dan pergaulan
bisnis internasional.
Penegak hukum di
Indonesia mengalami kesulitan dalam menghadapi merebaknya cybercrime khususnya
kejahatan e-commerce. Banyak faktor yang menjadi kendala, oleh karena itu
aparatur penegak hukum harus benar-benar menggali, menginterpretasi hukum-hukum
positif yang ada sekarang ini yang dapat digunakan untuk menjerat pelaku
kejahatan e-commerce.
Penyelidikan dan
penyidikan selalu mengalami jalan buntu dan atau tidak tuntas dikarenakan
beberapa hal, yang terutama adalah terbatasnya sumber daya manusia yang dimiliki
oleh penegak hukum, karena penanganan kejahatan ini memerlukan keterampilan
khusus dari penegak hukum.
Dalam menghadapi perkembangan di masyarakat, yang didalamnya
termasuk juga tenologi, RUU KUHP tampak menyadari, hal ini ternyata dalam
ketentuan pasal 1 Ayat (3). Dalam konsep RUU KUHP 1991/1992 Pasal 1 ayat (1)
masih mempertahankan asas legalitas. Pada ayat (3) bunyinya : “ketentuan dalam ayat (1) tidak mengurangi berlakunya
hukum yang hidup yang menentukan bahwa menurut adat setempat seseorang patut
dipidana walaupun perbuatan itu tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan”.
Dari hal tersebut, maka
dapatlah dilihat bahwa ada kejahatan yang dapat dijerat dan ada yang tidak,
maka diperlukan adanya keberanian hakim untuk menafsirkan undang-undang,
walaupun hakim selalu dibayang-gayangi oleh pasal 1 KUHP, namun hakim tidak
boleh menolak setiap perkara yang telah masuk ke pengadilan.
Dalam Undang-Undang
kekuasaan kehakiman, tertera jelas bahwa hakim sebagai penegak hukum wajib
menggali, mengikuti dan memahami nilai-nilai hukum yang hidup
dimasyarakat. Dari ketentuan ini sesungguhnya mendorong bahkan memberikan
justifikasi untuk interpretasi atau penafsiran terhadap ketentuan
undang-undang, bahkan ada ancaman bila menolak dapat dituntut (dihukum). Dalam
mengisi kekosongan Hukum, hakim untuk sementara dapat melakukan interpretasi.
Mengingat kejahatan
e-commerce merupakan salah satu kejahatan baru dan canggih, maka wajar saja
dalam penegakan hukumnya masih mengalami beberapa kendala yang apabila tidak
segera ditangani maka akan memberikan peluang bagi pelaku kejahatan bisnis yang
canggih ini untuk selalu mengembangkan “bakat” kejahatannya di dunia maya
khususnya kejahatan e-commerce. Beberapa kendala tersebut antara lain :
a. Pembuktian
(bukti elektrik)
Persoalan yang muncul
adalah belum adanya kebulatan penafsiran terhadap kepastian dari alat bukti
elektrik ini dikarenakan alat bukti ini mudah sekali untuk di copy,
digandakan atau bahkan dipalsukan, dihapus atau dipindahkan. Walaupun mengacu
pada Pasal 5 Undang-Undang ITE telah jelas menyebutkan mengenai alat bukti ini,
namun masih saja aparat penegak hukum susah untuk mendapatkan alat bukti yang
otentik.
b. Perbedaan
Persepsi.
Perbedaan persepi yang
dimaksud adalah bahwa terjadinya perbedaan antara penegak hukum dalam
menafsirkan kejahatan yang terjadi dengan penerapan pasal-pasal dalam hukum
positif yang belaku sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pencari
keadilan.
c. Lemahnya
penguasaan komputer
Kurangnya kemampuan dan
keterampilan aparat penegak hukum dibidang komputer yang mengakibatkan taktis,
teknis penyelidikan, penuntutan dan pemeriksaan di pengadilan tidak dikuasai
karena menyangkut sistem yang ada didalam komputer.
d. Sarana dan
prasarana
Fasilitas komputer
mungkin memang ada di setiap kantor-kantor para penegak hukum, namun hanya
sebatas berfungsi untuk mengetik saja, sedangkan kejahatan e-commerce ini
dilakukan dengan menggunakan komputer yang berjaringan dan berkapasitas
teknologi yang lumayan maju sehingga pihak aparat sulit untuk mengimbangi
kegiatan para pelaku kejahatan tersebut.
e. Kesulitan
Menghadirkan korban
Terhadap kejahatan yang
korbannya berasal dari loar negeri umumnya sangat sulit untuk melakukan
pemeriksaan yang mana keterangan saksi korban sangat dibutuhkan untuk membuat
sebuah berita acara pemeriksaan.
Menurut Ahmad P Ramli
(2005: 55-56) Terkait dengan penentuan hukum yang berlaku, dikenal adanya
beberapa asa yang biasa digunakan, yaitu :
1. Subjective
territoriality, yang menekankan bahwa keberlakuan hukum pidana ditentukan
berdasarkan tempat perbuatan dilakukan dan penyelesaian tindak pidananya
dilakukan di negara lain.
2. Objective
territoriality, yang menyatakan bahwa hukum yang berlaku adalah dimana akibat
utamanya perbuatan itu terjadi dan memberikan dampak yang sangat merugikan bagi
negara yang bersangkutan.
3. Nationality,
yang menentukan bahwa negara mempunyai yurisdiksi untuk menentukan hukum
berdasarkan kewarganegaraan pelaku tindak pidana.
4. Passive
nationality, yang menekankan yurisdiksi berdasarkan kewarganegaraan dari korban
kejahatan.
5. Protective
principle, yang menyatakan bahwa belakunya hukum didasarkan atas keinginnan
negara untuk melindungi kepentingan negara dari kejahatan yang dilakukan diluar
wilayahnya. Azas ini pada umumnya diterapkan apabila korbannya adalah negara
atau pemerintah.
6. Universalitity,
bahwa setiap negara berhak untuk menangkap dan menghukum pelaku kejahatan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar