Menjawab tuntutan dan tantangan komunikasi global lewat
Internet, Undang-Undang yang diharapkan (ius
konstituendum) adalah perangkat hukum yang akomodatif terhadap perkembangan
serta antisipatif terhadap permasalahan, termasuk dampak negatif penyalahgunaan
Internet dengan berbagai motivasi yang dapat menimbulkan korban-korban seperti
kerugian materi dan non materi. Saat ini, Indonesia belum memiliki Undang –
Undang khusus/ cyber lawyang
mengatur mengenai cybercrime Tetapi,
terdapat beberapa hukum positif lain yang berlaku umum dan dapat dikenakan bagi
para pelaku cybercrimeterutama
untuk kasuskasus yang menggunakan komputer sebagai sarana, antara lain:
a. Kitab Undang Undang
Hukum Pidana
Dalam upaya menangani kasus-kasus yang terjadi para penyidik
melakukan analogi atau perumpamaan dan persamaaan terhadap pasal-pasal yang ada
dalam KUHP. Pasal-pasal didalam KUHP biasanya digunakan lebih dari satu Pasal
karena melibatkan beberapa perbuatan sekaligus pasal – pasal yang dapat
dikenakan dalam KUHP pada cybercrime antara
lain :
1) Pasal 362 KUHP yang dikenakan untuk kasus carding dimana pelaku mencuri
nomor kartu kredit milik orang lain walaupun tidak secara fisik karena hanya
nomor kartunya saja yang diambil dengan menggunakan software card generatordi
Internet untuk melakukan transaksi di e-commerce.
Setelah dilakukan transaksi dan barang dikirimkan, kemudian penjual yang ingin
mencairkan uangnya di bank ternyata ditolak karena pemilik kartu bukanlah orang
yang melakukan transaksi.
2) Pasal 378 KUHP dapat dikenakan untuk penipuan dengan
seolah olah menawarkan dan menjual suatu produk atau barang dengan memasang
iklan di salah satu website sehingga
orang tertarik untuk membelinya lalu mengirimkan uang kepada pemasang iklan.
Tetapi, pada kenyataannya, barang tersebut tidak ada. Hal tersebut diketahui
setelah uang dikirimkan dan barang yang dipesankan tidak datang sehingga
pembeli tersebut menjadi tertipu.
3) Pasal 335 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pengancaman dan
pemerasan yang dilakukan melalui e-mail yang
dikirimkan oleh pelaku untuk memaksa korban melakukan sesuatu sesuai dengan apa
yang diinginkan oleh pelaku dan jika tidak dilaksanakan akan membawa dampak
yang membahayakan. Hal ini biasanya dilakukan karena pelaku biasanya mengetahui
rahasia korban.
4) Pasal 311 KUHP dapat dikenakan untuk kasus pencemaran nama
baik dengan menggunakan media Internet. Modusnya adalah pelaku menyebarkanemail kepada teman-teman korban tentang suatu cerita
yang tidak benar atau mengirimkan email ke
suatu mailing list sehingga
banyak orang mengetahui cerita tersebut.
5) Pasal 303 KUHP dapat dikenakan untuk menjerat permainan judi
yang dilakukan secara online di
Internet dengan penyelenggara dari Indonesia.
6) Pasal 282 KUHP dapat dikenakan untuk penyebaran pornografi
maupunwebsite porno
yang banyak beredar dan mudah diakses di Internet. Walaupun berbahasa
Indonesia, sangat sulit sekali untuk menindak pelakunya karena mereka melakukan
pendaftaran domain tersebut diluar negri dimana pornografi yang menampilkan
orang dewasa bukan merupakan hal yang ilegal.
7) Pasal 282 dan 311 KUHP
dapat dikenakan untuk kasus penyebaran foto atau film pribadi seseorang yang
vulgar di Internet , misalnya kasus Sukma Ayu-Bjah.
8) Pasal 378 dan 262 KUHP dapat dikenakan pada kasus carding, karena pelaku melakukan
penipuan seolah-olah ingin membeli suatu barang dan membayar dengan kartu kreditnya
yang nomor kartu kreditnya merupakan curian.
9) Pasal 406 KUHP dapat dikenakan pada kasus deface atau hacking yang membuat sistem milik
orang lain, seperti website atau
program menjadi tidak berfungsi atau dapat digunakan sebagaimana mestinya.
b. Undang-Undang No 19
Tahun 2002 tentang Hak Cipta.
Menurut Pasal 1 angka (8) Undang – Undang No 19 Tahun 2002
tentang Hak Cipta, program
komputer adalah sekumpulan intruksi yang diwujudkan dalam bentuk bahasa,
kode, skema ataupun bentuk lain yang apabila digabungkan dengan media yang
dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer bekerja untuk
melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang khusus, termasuk
persiapan dalam merancang intruksi-intruksi tersebut. Hak cipta untuk program komputer
berlaku selama 50 tahun (Pasal 30). Harga program komputer/ software yang sangat mahal bagi
warga negara Indonesia merupakan peluang yang cukup menjanjikan bagi para
pelaku bisnis guna menggandakan serta menjual software bajakan
dengan harga yang sangat murah. Misalnya, program anti virus seharga $ 50 dapat
dibeli dengan harga Rp20.000,00. Penjualan dengan harga sangat murah
dibandingkan dengan software asli
tersebut menghasilkan keuntungan yang sangat besar bagi pelaku sebab modal yang
dikeluarkan tidak lebih dari Rp 5.000,00 perkeping. Maraknya pembajakan software di Indonesia yang
terkesan “dimaklumi” tentunya sangat merugikan pemilik hak cipta. Tindakan
pembajakan program komputer tersebut juga merupakan tindak pidana sebagaimana
diatur dalam Pasal 72 ayat (3) yaitu “Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu program komputer dipidana
dengan pidana penjara paling lama5
(lima) tahun dan/ atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah) “.
c. Undang-Undang No 36
Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
Menurut Pasal 1 angka (1) Undang – Undang No 36 Tahun 1999,
Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman, dan/atau penerimaan dan
setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan
bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya.
Dari definisi tersebut, maka Internet dan segala fasilitas yang dimilikinya
merupakan salah satu bentuk alat komunikasi karena dapat mengirimkan dan
menerima setiap informasi dalam bentuk gambar, suara maupun film dengan sistem
elektromagnetik. Penyalahgunaan Internet yang mengganggu ketertiban umum atau
pribadi dapat dikenakan sanksi dengan menggunakan Undang- Undang ini, terutama
bagi para hacker yang
masuk ke sistem jaringan milik orang lain sebagaimana diatur pada Pasal 22,
yaitu Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah, atau
memanipulasi:
a) Akses ke jaringan
telekomunikasi
b) Akses ke jasa
telekomunikasi
c) Akses ke jaringan
telekomunikasi khusus
Apabila anda melakukan hal tersebut seperti yang pernah terjadi
pada website KPU www.kpu.go.id, maka dapat dikenakan
Pasal 50 yang berbunyi “Barang siapa yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)”
d. Undang-Undang No 8
Tahun 1997 tentang Dokumen Perusahaan
Dengan dikeluarkannya Undang-Undang No. 8 Tahun 1997 tanggal 24
Maret 1997 tentang Dokumen Perusahaan, pemerintah berusaha untuk mengatur
pengakuan atas mikrofilm dan media lainnya (alat penyimpan informasi yang bukan
kertas dan mempunyai tingkat pengamanan yang dapat menjamin keaslian dokumen yang
dialihkan atau ditransformasikan. Misalnya Compact
Disk – Read Only Memory (CD – ROM), dan Write – Once -Read – Many (WORM),
yang diatur dalam Pasal 12 Undang-Undang tersebut sebagai
alat bukti yang sah.
e. Undang-Undang No 25
Tahun 2003 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 15 Tahun 2002 tentang
Tindak Pidana Pencucian Uang
Undang-Undang ini merupakan Undang-Undang yang paling ampuh bagi
seorang penyidik untuk mendapatkan informasi mengenai tersangka yang melakukan
penipuan melalui Internet, karena tidak memerlukan prosedur birokrasi yang
panjang dan memakan waktu yang lama, sebab penipuan merupakan salah satu jenis
tindak pidana yang termasuk dalam pencucian uang (Pasal 2 Ayat (1) Huruf q).
Penyidik dapat meminta kepada bank yang menerima transfer untuk memberikan
identitas dan data perbankan yang dimiliki oleh tersangka tanpa harus mengikuti
peraturan sesuai dengan yang diatur dalam Undang-Undang Perbankan. Dalam
Undang-Undang Perbankan identitas dan data perbankan merupakan bagian dari
kerahasiaan bank sehingga apabila penyidik membutuhkan informasi dan data
tersebut, prosedur yang harus dilakukan adalah engirimkan surat dari
Kapolda ke Kapolri untuk diteruskan ke Gubernur Bank Indonesia. Prosedur
tersebut memakan waktu yang cukup lama untuk mendapatkan data dan informasi
yang diinginkan. Dalam Undang-Undang Pencucian Uang proses tersebut lebih
cepat karena Kapolda cukup mengirimkan surat kepada Pemimpin Bank
Indonesia di daerah tersebut dengan tembusan kepada Kapolri dan Gubernur Bank
Indonesia, sehingga data dan informasi yang dibutuhkan lebih cepat didapat dan
memudahkan proses penyelidikan terhadap pelaku, karena data yang
diberikan oleh pihak bank, berbentuk: aplikasi pendaftaran, jumlah rekening
masuk dan keluar serta kapan dan dimana dilakukan transaksi maka penyidik
dapat menelusuri keberadaan pelaku berdasarkan data– data tersebut.
Undang-Undang ini juga mengatur mengenai alat bukti elektronik atau digital evidence sesuai
dengan Pasal 38 huruf b yaitu alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan,
dikirimkan, diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau
yang serupa dengan itu.
f. Undang-Undang No 15
Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme
Selain Undang-Undang No. 25 Tahun 2003, Undang-Undang ini
mengatur mengenai alat bukti elektronik sesuai dengan Pasal 27 huruf b yaitu
alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan, diterima, atau
disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa dengan itu. Digital evidence atau
alat bukti elektronik sangatlah berperan dalam penyelidikan kasus terorisme,
karena saat ini komunikasi antara para pelaku di lapangan dengan pimpinan atau
aktor intelektualnya dilakukan dengan memanfaatkan fasilitas di Internet untuk
menerima perintah atau menyampaikan kondisi di lapangan karena para pelaku
mengetahui pelacakan terhadap Internet lebih sulit dibandingkan pelacakan
melalui handphone. Fasilitas yang sering digunakan adalah e-mail dan chat room selain mencari informasi
dengan menggunakan search
engine serta melakukan propaganda melalui bulletin
boardatau mailing list.
g. Undang-Undang Nomor 11
Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronik
Undang-undang
ini, yang telah disahkan dan diundangkan pada tanggal 21 April 2008, walaupun
sampai dengan hari ini belum ada sebuah PP yang mengatur mengenai teknis
pelaksanaannya, namun diharapkan dapat menjadi sebuah undang-undang cyber atau
cyberlaw guna menjerat pelaku-pelaku cybercrime yang tidak bertanggungjawab dan
menjadi sebuah payung hukum bagi masyarakat pengguna teknologi informasi guna
mencapai sebuah kepastian hukum.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar