Adagium adalah ungkapan
hukum, yang berbeda dengan asas hukum. Contoh adagium hukum: ‘ubi societas, ibi
ius’.
Berkaitan dengan asas
hukum, Arief Sidharta (tanpa tahun) menyatakan tiap aturan hukum itu berakar
pada suatu asas hukum, yakni ‘suatu nilai yang diyakini berkaitan dengan
penataan masyarakat secara tepat dan adil’. Mengutip Paul Scholten, ia
mengatakan bahwa asas hukum adalah ‘pikiran-pikiran dasar yang terdapat di
dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam
aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan
dengannya ketentuan-ketentuan dan putusan-putusan individual tersebut dapat
dipandang sebagai penjabarannya’.
Dengan demikian, menurut
Arief Sidharta, ‘asas hukum merupakan meta-kaidah yang berada di belakang
kaidah, yang memuat kriteria nilai yang untuk dapat menjadi pedoman berperilaku
memerlukan penjabaran atau konkretisasi ke dalam aturan-aturan hukum’.
Asas-asas hukum
berfungsi, antara lain, untuk menetapkan wilayah penerapan aturan hukum pada
penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan hukum,
kaidah penilai dalam menetapkan legitimitas aturan hukum, kaidah yang
mempersatukan aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum, menjaga/memelihara
konsistensi dan koherensi aturan-aturan hukum.
Asas hukum dapat
diidentifikasi dengan mengeneralisasi putusan-putusan hakim dan dengan
mengabstraksi dari sejumlah aturan-aturan hukum yang terkait pada masalah
kemasyarakatan yang sama. Dengan kata lain, asas hukum dapat ditemukan dari putusan
hakim ataupun hukum positif pada umumnya. Semestinya tiap hukum positif memuat
asas hukum, baik secara tersurat (dalam bentuk pasal) ataupun tersirat.
Dalam praktik, berbagai
asas hukum dapat saja saling bertentangan. Dalam hal terjadi demikian, penggunaan
asas hukum tertentu akan ditentukan oleh akal budi dan nurani manusia. Arief
Sidharta mengutip D.H.M. Meuwissen, menggolongkan asas-asas hukum ke dalam
klasifikasi berikut:
- asas-asas hukum materiil:
a.
respek terhadap kepribadian manusia
b.
respek terhadap aspek-aspek kerohanian dan aspek-aspek kejasmanian
dari keberadaan manusia sebagai pribadi
c.
asas kepercayaan yang menuntut sikap timbal-balik
d.
asas pertanggungjawaban
e.
asas keadilan
asas-asas hukum formal:
a.
asas konsistensi
b.
asas kepastian
c.
asas persamaan.
Selain asas-asas hukum
yang bersifat umum di atas, pada setiap bidang hukum terdapat berbagai asas
hukum yang bersifat khusus. Dalam bidang hukum perdata misalnya, dikenal asas
kebebasan berkontrak, atau dalam bidang hukum tata negara dikenal adanya asas
pembagian atau pemisahan kekuasaan, dalam bidang hukum administrasi dikenal
asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan sebagainya.
Pada umumnya, apabila
hukum positif tidak mengindahkan asas hukum, tidak ada sanksi
khusus yang diberlakukan. Namun demikian, ada kalanya suatu asas hukum
dijadikan pertimbangan oleh badan yudisial dalam mengadili perkara tertentu.
Sebagai contoh, dalam pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2011 tentang Keimigrasan mengenaijangka waktu pencegahan,
Mahkamah Konstitusi menggunakan asas proporsionalitas sebagai salah satu
pertimbangan memutus perkara tersebut(vide Putusan
Nomor 64/PUU-IX/2011, hlm. 66).
Secara khusus, dalam hal
perkara pengujian Keputusan Tata Usaha Negara, asas hukum terkait, yaitu
asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dijadikan batu uji oleh Pengadilan
Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara tersebut (vide Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004
tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara).
Dalam hal suatu Keputusan
Tata Usaha Negara bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang baik,
Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan sanksi berupa kewajiban mencabut
dan/ atau menerbitkan keputusan tata usaha yang baru, dengan atau tidak
disertai ganti rugi dan/ atau rehabilitasi (vide Pasal 97 ayat (9), (10) dan (11) UU Peradilan Tata Usaha Negara). Namun demikian, penggunaan
asas-asas tersebut sebagai batu uji, lebih disebabkan karena asas-asas tersebut
telah bertransformasi menjadi norma hukum/normatifisasi (diatur dalam
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya), tidak murni sebagai asas
hukum.
Walaupun pada umumnya
tidak ada sanksi apabila hukum positif tidak mengindahkan asas hukum, namun
jika hal itu tersebut terjadi, maka sangat mungkin hukum positif tersebut tidak
atau kurang memenuhi dasar-dasar keberlakuan hukum yang baik. Dasar–dasar
keberlakuan hukum yang dimaksud yaitu dasar filosofis, yuridis, maupun
sosiologis (Bagir Manan: 1992).
Sebagai contoh, selama
ini dalam hukum perkawinan dikenal asas bahwa anak yang lahir di luar
perkawinan, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu kandung (dan
keluarga ibunya). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang
pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengubah asas
yang mendasari Pasal 43 ayat (1) undang-undang tersebut secara fundamental.
Putusan tersebut menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, tidak
hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun juga dengan laki-laki
sebagai ayahnya yang
dapat dibuktikan berdasarkan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat
bukti lain menurut hukum mempunyai hubungan darah, termasuk hubungan
perdata dengan keluarga ayahnya (vide Putusan
Nomor 46/PUU-VIII/2010, hlm. 37).
Dalam salah satu
pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa:
“hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak
tidak semata-mata karena adanya
ikatan perkawinan, akan tetapi dapatjuga didasarkan pada pembuktian adanya
hubungan darah antara anak denganlaki-laki tersebut sebagai bapak” ( vide Putusan
Nomor 46/PUU-VIII/2010, hlm. 35).
Artinya, putusan tersebut
juga melegitimasi hubungan keperdataan antara anak - bapak, tanpa didasarkan
adanya ikatan “perkawinan” (bukan sekedar tidak dicatatkan). Walaupun Mahkamah
Konstitusi mendasarkan putusan tersebut atas dasar perlindungan hukum terhadap
anak, namun sangat mungkin substansi putusan tersebut, tidak dapat diterima
oleh mayoritas masyarakat pada umumnya. Hal ini disebabkan, hubungan seksual
tanpa didahului perkawinan, apalagi yang berakibat pada kehamilan dan kelahiran
anak, dianggap sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan. Putusan tersebut
menunjukkan adanya hukum positif yang tidak mengindahkan, atau bahkan mengubah
asas hukum secara fundamental, yang jika dilihat dari segi dasar keberlakuan
hukum, kurang memenuhi dasar berlaku dari aspek sosiologis (penerimaan oleh
masyarakat) dan aspek filosofis (pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat).
Hal tersebut akan sangat mempengaruhi tingkat efektifitas dan keampuhan (efficacy)
putusan tersebut dalam praktik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar