Perbandingan Hukum sebagai
metode penelitian dan sebagai ilmu pengetahuan usianya relatif masih muda,
karena baru tumbuh secara pesat pada akhir abad XIX atau awal abad XX.
Perbandingan adalah salah satu sumber pengetahuan yang sangat penting.
Perbandingan dapat dikatakan sebagai suatu teknik, disiplin, pelaksanaan dan
metode di mana nilai-nilai kehidupan manusia, hubungan dan aktivitasnya dikenal
dan dievaluasi. Pentingnya perbandingan telah mendapatkan penghargaan di setiap
bagian oleh siapapun dalam bidang studi dan penelitian. Nilai penting tersebut
direfleksikan pada pekerjaan dan tulisan-tulisan yang dihasilkan oleh para ahli
ilmu pengetahuan, ahli sejarah, ahli ekonomi, para politisi, ahli hukum dan
mereka yang terkait dengan kegiatan penyelidikan dan penelitian. Apapun
gagasan, ide, prinsip dan teorinya, kesemuanya dapat diformulasikan dan dapat
dikatakan sebagai hasil dari metode studi perbandingan.
Perbandingan konsep antara konsep hukum islam
dengan konsep hukum positif nampaklah jelas.
Term hukum Islam merupakan terjemahan dari kata
‘al-fiqh al-islami’ yang dalam literatur Barat disebut ‘the Islamic Law’ atau
dalam batas-batas yang lebih longgar “the Islamic Jurisprudence’. Yang pertama
lebih cenderung kepada syariah sedangkan yang kedua kepada fiqh, namun keduanya
tidak tidak dapat digunakan secara konsisten. Begitu juga term hukum Islam
mengalami ambigiutas antara fiqh yaitu hukum praktis yang diambil dari
dalil-dalil tafsili (rinci) dan syari’ah, yaitu peraturan yang diturunkan oleh Allah
kepada manusia agar dipedomani dalam berhubungan dengan Tuhannya, dengan
sesamanya, dengan lingkungannya dan dengan kehidupannya. Akan tetapi term hukum
islam ini ketika ditelusuri dalam rumusan para ulama ushul fiqh mempunyai
pengertian yang berbeda dari kedua term tersebut diatas. Hukum Islam dalam
diskursus ushul fiqh lebih sebagai al hukm asy-syar’I yang diartikan sebagai
khitab Allah (titah/sapan Allah ), yang berkaitan dengan perbuatan mukallaf
baik berupa taklif,tahyir (pilihan) maupun penetapan. Dalam diskursus ushul
fiqh, sumber hukum Islam dapt berupa dalil nash ( tekstual ) dan dalil ghairu
nash (paratekstual). Dalil nash yaitu Al-Qur’an dan Sunnah, sedangkan dalil
ghairu nash yaitu diantaranya qiyas,ijma’, istihsan, istislah, istishab, ‘urf, pendapat
para sahabat dan syari’at umat terdahulu.
Konsep hukum Islam ini mempunyai beberapa
perbedaan dengan konsep hukum positif, namun dalam hakikatnya ( hakikat hukum )
mengalami persamaan-persamaan. Begitu juga mengenai sumber hukum terdapat
perbedaan antara sumber hukum Islam dan sumber hukum positif. Karena itu,
tulisan ini akan membahas tentang konsep dan sumber hukum Islam dengan
menggunakan analisis perbandingan dengan hukum positif.
2.1. Hakikat Hukum
Dalam ilmu hukum terdapat beberapa pengertian mengenai hukum
yang berbeda-beda. Diantaranya menurut E.Utrecht,seorang sarjana hukum bangsa
Indonesia yang berpendapat bahwa hukum adalah himpunan petunjuk-petunjuk hidup
tata tertib suatu masyarakat dan seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan”. Sedangkan menurut J.C.T Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto
hukum adalah peraturan-peraturan yang bersifat memaksa, yang menentukan tingkah
laku manusia dalam lingkungan masyarakat yang dibuat oleh badan-badan resmi
yang berwajib, pelanggaran terhadap peraturan-peraturan tersebut berakibat
diambilnya tindakan yaitu hukuman tertentu ( sanksi ) ,serta masih banyak
definisi hukum yang berbeda-beda. Dari definisi yang berbeda-beda itu,dapat
dirumuskan bahwa hukum mengandung unsur-unsur : 1) Peraturan mengenai tingkah
laku manusia dalam pergaulan masyarakat, 2) Peraturan itu dibuat oleh badan
yang berwajib, 3) Peraturan itu bersifat memaksa 4) Ada Sanksi yang tegas
terhadap pelanggarnya.
Pengertian hukum yang dibahas dalam ilmu hukum tersebut hanyalah
merupakan pengertian hukum secara lahiriah ( das ding furmich ), karena ilmu
hukum melihat hukum sebagaimana adanya. Adapun hakikat hukum merupakan suatu
yang tidak terpapar dalam ilmu hukum, melainkan terdapat dalam pembahasan
filsafat hukum. Kedua disiplin tersebut sama-sama menjawab pertanyaan tentang
apakah hukum itu? Namun jawaban yang diberikan oleh ilmu hukum dan filsafat
hukum berbeda. Ilmu hukum menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada
hukum positif. Sedangkan filsafat hukum mengkaji hukum secara mendalam,
komperhensif dan radikal, menjawab pertanyaan tersebut dengan melihat kepada
hakikat hukum ( das ding unsich ).
Karena itu untuk mengetahui tentang hakikat hukum perlu membahas
hukum secara filosofis.
Dari segi hakikatnya, hukum dapat dilihat sebagai :
1.Perintah dan Penilaian
Hukum merupakan norma yang mengajak masyarakat untuk mencapai
cita-cita serta keadaan tertentu, tetapi tanpa mengabaikan dunia kenyataan,maka
hukum dapat digolongkan kepada norma kultur . Norma adalah sarana yang dipakai
oleh masyarakatnya untuk menertibkan, menuntun dan mengarahkan tingkah laku
anggota masyarakat dalam hubungannnya satu sama lain. Untuk bisa menjalankan
fungsi tersebut, norma harus mempunyai kekuatan yang bersifat memaksa. Dengan
demikian hukum juga mempunyai caranya sendiri untuk menerapkan ciri khas dari
norma tersebut ( yaitu sifat memaksa ).
Norma hukum bertujuan untuk mengarahkan tingkah laku anggota
masyarakat, sesuai dengan keinginan dan kehendak masyarakat itu. Kehendak
masyarakat untuk mengarahkan tingkah laku anggotanya itu dilakukan dengan
membuat suatu pilihan antara tingkah laku yang disetujui dan yang ditolak, maka
norma hukum merupakan persyaratan dari penilaian-penilaian.
Oleh karena itu norma hukum bukan hanya merupakan perintah
melainkan mempunyai nalar-nalar tertentu, yaitu penilaian yang dilakukan oleh
masyarakat terhadap tingkah laku dan perbuatan-perbuatan orang dalam
masyarakat. Adapun penilaian tersebut tidaklah berdiri sendiri melainkan
merupakan bagian dari ide yang lebih besar yaitu masyarakat bagaimana yang
diinginkan. Hal ini sesuai sesuai dengan pendapat bahwa hukum merupakan alat
untuk mengatur masyarakat ( law is tool of social engineering ). Dari paparan
tersebut dapat dinyatakan bahwa norma hukum dalam dirinya mengandung dua hal
yaitu patokan penilaian ( dimana hukum menilai kehidupan masyarakat dengan
menyatakan apa yang dianggap baik dan tidak baik ) dan patokan tingkah laku (
petunjuk tentang perbuatan mana yang harus dikerjakan dan yang harus
ditinggalkan ).
2. Hubungan
Terdapat beberapa pandangan tentang hukum diantaranya :
a.Hukum adalah hubungan diantara suatu persona dan suatu hal (
benda, urusan ) yang menyebabkan hal itu berada dalam suatu hubungan tertentu
dengan persona, seperti menjadi miliknya.
b.Hukum adalah undang-undang atau suatu perundang-undangan.
c.Hukum adalah suatu ilmu yang memberikan pengetahuan tentang
hukum, pengetahuan tentang undang-undang ,dan pengetahuan tentang hubungan
tersebut diatas.
Dari beberapa pemahaman tentang hukum tersebut, Lili Rasjidi
lebih cenderung bahwa arti utama dari hukum adalah hubungan. Menurutnya
undang-undang disebut hukum karena undang-undang menjadi penyebab dan norma
dari hubungan-hubungan tersebut di atas. Sedangkan arti ilmu adalah arti
turunan dari hukum, yaitu ilmu yang subjeknya adalah hukum atau undang-undang.
Hukum mengatur perbuatan jika perbuatan tersebut merupakan
perbuatan terhadap orang lain, dan jika kita mempunyai hak berarti kita
mempunyai hak terhadap orang lain atau suatu persona. Karena itu dapat
dikatakan bahwa objek dari hak adalah perbuatan orang lain.
Dari paparan diatas dapat ditetapkan bahwa hukum adalah suatu
hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan ( sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini
menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak melakukan ini ) sebagai
dengan kepunyaannya sebagai sesuatu yang menjadi miliknya.
2.2. Konsep Hukum Islam ( al hukm asy syar’i )
Dalam diskursus hukum islam, term hukum berasal dari bahasa arab
‘al-hukm” ( tanpa u antara huruf k dan m ) yang berarti norma atau kaidah yakni
ukuran, tolak ukur, patokan,pedoman yang dipergunakan untuk menilai tingkah
laku atau perbuatan manusia dan benda . Hukum juga merupakan kategori dan
penilaian tingkah laku. Hukum sebagai titah Allah berakibat pada pengkategorian
terhadap perbuatan. Misalnya titah Allah untuk menepati janji, berakibat pada
tuntutam perbuatan menepati janji yang berarti perbuatan menepati janji
termasuk tuntutan atau wajib. Maka sering terjadi penyebutan hukum sebagai
wajib, haram dan sebagainya.
Dari pengertian hukum syar’i ( secara umum ) diatas, dapat
diketahui bahwa hukum secara syar’i terdiri dari hukum taklifi,tahyiri,dan
hukum wad’li. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang
perintah,larangan dan pilihan untuk menjalankan sesuatu dan meninggalkannya.
Adapun hukum wadl’i yaitu berupa sebab yang mewajibkan, syarat yang mesti
dipenuhi dan man’i. Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas
batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan sebagai tanda bagi
wujudnya hukum.
Dalam sistem hukum islam ada lima hukm atau kaidah yang
dipergunakan sebagai patokan mengukur perbuatan manusia baik dibidang ibadah
maupun dilapangan muamalah. Kelima jenis kaidah tersebut, disebut al-ahkam
al-khamsah atau penggolongan hukum lima ( Sayuti Thalib,1986:16 ) yaitu :
1. Ja’iz atau Mubah
2. Sunnat
3. Makruh
4. Wajib,dan
5. Haram
Penggolongan hukum yang lima atau yang disebut juga kategori
hukum atau lima jenis ini, didalam kepustakaan Islam disebut juga hukum
taklifi. Hukum taklifi yaitu hukum yang menjelaskan tentang perintah, larangan
dan pilihan untuk menjalankan sesuatu atau meninggalkannya. Sedangkan bentuk
perintah dan larangan itu ada yang pasti dan ada yang tidak pasti. Jika bentuk perintah
itu pasti maka disebut wajib ( yaitu suatu perintah yang harus dilakukan dan
jika orang meninggalkannya berdosa ) dan jika tidak pasti maka disebut mandb
atau sunnah ( yaitu suatu perintah yang dianjurkan oleh syar’I, jika dikerjakan
mendapat pahala dan jika ditinggalkan tidak berdosa ). Demikian pula jika
larangan berbentuk pasti maka disebut makruh. Adapun tahyir ( pilihan ) adalah
hukum mubah. Mubah ini adalah suatu hukum yang memberikan kebebasan kepada
orang mukallaf untuk memilih antara mengerjakan suatu perbuatan atau
meninggalkannya.
Dari uraian diatas nampak perbedaan konsep penilaian menurut
Hukum Romawi yang melandasi hukum barat pada umumnya,dengan konsep hukum islam.
Hukum Islam mempunyai penilaian sunnah dan makruh. Sunnah sebagai pengaman
wajib,sedangkan makruh sebagai pengaman haram. Kalau seseorang sudah
membiasakan diri melakukan sunnah, maka ia tidak akan pernah meninggalkan
kewajibannya, sebaliknya kalau ia sudah biasa meninggalkan makruh, maka ia
tidak akan pernah melakukan yang haram.
Perhatikan bagaimana Islam menganjurkan supaya jangan berduaan
antara yang berlainan jenis pria dan wanita tanpa mahram ( Khalwat ). Hal itu
dilarang dalam rangka menjauhi perbuatan Zina. Perhatikan pula Islam ( Qur’an )
menggunakan kata-kata jangan melakukan zina.
Dari perbedaan konsep itu, menimbulkan produk hukum yang
berbeda. Umpamanya tentang pengertian dan sanksi hukum zina. Hukum
barat/positif memandang hubungan seks diluar nikah yang dilakukan oleh mereka
yang sama-sama tidak terikat perkawinan dengan orang lain bukan merupakan zina,
jadi bukan delik, tidak dapat dihukum selama tanpa paksaan dan tidak mengganggu
ketertiban umum. Menurut hukum Barat ( termasuk yang dianut KUHP dan BW ) yang
dikatakan zina adalah hubungan seksual diluar nikah yang dilakukakn oleh mereka
( atau salah satu dari mereka ) yang sedang terikat perkawinan dengan orang
lain. Perbuatan zina tersebut termasuk delik aduan ( klachtendelik ), artinya
tidak secara otomatis bisa dituntut, apabilla ada pengaduan dari pihak yang
merasa dirugikan, yaitu suami atau istrinya.
Konsep Islam berbeda dengan konsep hukum Barat. Islam memandang
bahwa setiap hubungan seks di luar nikah secara mutlak adalah terlarang.
Hubungan seks di luar nikah, apakah dilakukan oleh mereka yangs sedang terikat
perkawinan dengan orang lain atau tidak, apakah dilakukan secara sukarela atau
tidak, perbuatan tersebut secara mutlak merupakan tindak pidana ( zarimah hudud
) yang diancam hukuman.
2.3. Sumber Hukum Syar’i
Sumber hukum biasanya disebut dengan dalil. Secara bahasa dalil
yaitu menunjukan kepada sesuatu yang baik yang konkret maupun abstrak. Dalil
secara istilah adalah sesuatu yang didalamnnua dicari petunjuk dengan
penglihatan yang benar tentang hukum syar’i amali ( praktis ) baik secara
qath’i maupun dhanni. Dalil yang disepakati oleh jumhur ulama yaitu Al-Qu’ran,
Sunnah, Ijma dan Qiyas . Disamping itu terdapat beberapa dalil yang masih
menjadi ikhtilaf bagi umat islam yaitu istihsan , maslahah mursalah , istishab
, syaddu ad-dari’ah , urf , pendapat sahabat, dan syari’at umat terdahulu.
Sumber hukum ( dalil – dalil ) tersebut dapat dikelompokkan
menjadi dua, yaitu dalil nash ( tesktual ) dan ghairu nash ( paratekstual ).
Dalil nash ( tekstual ) yaitu Al-Qur’an dan As – sunnah, sedangkan dalil-dalil
yang lainnya termasuk dalil ghairu nash ( paratekstual ). Dalil nash ( tesktual
) adalah teks yang merupakan sumber hukum atau tempat dimana hukum ditemukan.
Sedangkan dalil-dalil ghairu nash ( paratekstual ) tidak berupa teks. Dalil –
dalil ghairu nash ( paratekstual ) seperti qiyas, istihsan, istishlah dan
sebagainya, nampak lebih merupakan metode penetapan hukum atau pengambilan
hukum dari sumber tekstual., disamping metode kebahasaan yaitu metode ta’lili.
Hal ini telah diperbedatkan sejak masa formasi hukum awal. Oleh karena itu,
terdapat pembedaan pengertian antara – misalnya- qiyas sebagai sumber hukum dan
qiyas sebagai metode penemuan hukum. Qiyas dalam pengertian al-istiwa’ ( dalam
bentuk kerja atau masdarnya ) yang berarti menyamakan, merupakan metode
penemuan hukum. Sedangkan qiyas dalam pengertian at-taswiyah ( dalam bentuk
kata benda ) yang berarti persamaan, merupakan sumber hukum. Begitu juga
istishlah merupakan metode penemuan hukum sedangkan mashlahah merupakan sumber
hukum
2.4.Perbandingan Konsep Hukum Islam dan Hukum Positif
Dari uraian tentang konsep hukum dan hukum Islam di atas akan
dipaparkan beberapa fokus perbandingan yakni sebagai berikut :
2.4.a. Unsur – unsur Hukum
Unsur – unsur dalam hukum positif berbeda dengan unsur-unsur hukum
Islam, di antaranya adalah:
1. Pembuat Hukum
Dalam hukum Islam pembuat hukum ( al-hakim ) atau Syar’i yaitu
Tuhan Allah sendiri, maka hukum merupakan titah Allah. Sedangkan hukum positif
dibuat oleh badan yang berwajib sebagai representasi masyarakat dimana hukum
itu berlaku. Dalam perspektif sejarah hukum Barat, di abad pertengahan
berkembang hukum agama seperti hukum Islam dan hukum Kristen. Pada masa ini
yang berlaku adalah hukum Tuhan ( kedaulatan Tuhan ). Hukum agama ini yang
bersumber dari wahyu. Dalam perkembangan zaman selanjutnya muncul pandangan
bahwa hukum dari Raja atau kedaulatan negara, kemudian masa Renaissance bahwa
hukum adalah kedaulatan rakyat, sampai abad XIX muncul pandangan positivisme
yuridis bahwa hukum sama dengan undang-undang . Adapun konsep hukum positif
yang dianut Indonesia merupakan adopsi dari konsep hukum Barat Modern yang
telah mengalami perubahan dari masa ke masa tersebut.
2. Subjek Hukum
Subjek hukum ( mahkum ‘alaih ) dalam hukum Islam adalah mukallaf
yaitu orang yang telah memenuhi syarat-syarat kecakapan untuk bertindak hukum (
ahliyah al-ada’ ). Dalam hal ini terdapat persamaan dengan konsep subjek hukum
dalam hukum positif dengan adanya pengecualian atau perihal cacat hukum yaitu
karena paksaan ( dwang, dures ), kekhilafan ( bedrog, fraud ), dan penipuan (
dwaling, mistake ).
Dalam hukum positif, terdapat subjek hukum selain orang (
persoon ) yaitu badan hukum ( rechpersoon ). Hukum Islam juga mengenal adanya
badan hukum sebagai subjek hukum, seperti adanya baitul mal.
3. Wilayah Hukum ( objek yang diatur oleh hukum )
Hukum positif merupakan peraturan yang mengatur tingkah laku
manusia dalam pergaulan masyarakatnya. Sedangkan hukum Islam mengatur
perbuatan-perbuatan mukallaf ( sebagai subjek hukum ).
Hukum Islam mengatur semua perbuatan mukallaf baik dalam
hubungnannya dengan Tuhan ( Allah ), manusia dan lingkungan sekitarnya atau
semua makhluk Tuhan, sedangkan hukum positif hanya mengatur tingkah laku
manusia dalam pergaulannya di masyarakat. Bahkan dalam diskursus ilmu hukumn
dan teori hukum terdapat pembedaan norma agama, kesusilaan, sopan santu dan
norma hukum. Adapun dalam hukum Islam tidak terdapat pemisahan, karena hukum
Islam mengatur kehidupan manusia dalam segala aspeknya, bahkan hukum Islam
tidak memisahkan antara masalah hukum dan moralitas.
4. Daya Paksa
Peraturan hukum positif berisi perintah dan larangan yang
bersifat mengikat dan memaksa, sehingga sanksi terhadap pelanggarannya
dinyatakan dengan tegas. Sedangkan hukum Islam tidak hanya berisi perintah dan
larangan, melainkan berisi taklif, takhyir ( pilihan ) dan penetapan. Adapun
sanksi tidak dinyatakan dengan tegas, bahkan dalam beberapa hal hanya diberikan
sanksi eskatologis.
2.4.b.Hakikat Hukum
Hukum sebagai perintah. Dalam hal ini hukum Islam dan hukum
positif berbeda yaitu bahwa hukum Islam merupakan titah Allah yang berisi
taklif, tahyir ( pilihan ) dan penetapan. Sedangkan hakikat hukum positif
adalahg suatu perintah dengan disertai sanksi. Hukum sebagai penilaian. Dalam
hal ini terdapat persamaan antara hukum Islam dan hukum positif, bahwa hukum
merupakan penilaian. Dalam hukum terdapat kategori perbuatan manusia menjadi
wajib ( harus dikerjakan ), haram ( harus ditinggalkan ) dan sebagainya, yang
berarti terdapat penilaian perbuatan baik dan buruk menurut hukum.
Hukum sebagai hubungan. Hakikat hukum sebagai hubungan ini
merupakan hasil telaah terhadap apa yang diatur dalam hukum atau dalam
diskursus hukum disebut hukum subjektif. Dalam hukum Islam terdapat hukum
wadl’I yang berupa sebab, syarat dan man’i yang juga menunjukkan kepada makna
hubungan. Misalnya Sebab adalah sesuatu yang lahir dan jelas
batasan-batasannya, yang oleh Allah ( syar’i ) dijadikan sebagai tanda bagi
wujudnya hukum , yang berarti Sebab merupakan penyebab lahirnya hukum. Oleh karena
itu hukum wadl’i dalam konsep hukum Islam mempunyai persamaan dengan hakikat
hukum sebagai hubungan dalam konsep hukum positif.
2.4.c. Sumber Hukum
Sumber hukum positif dibagi menjadi sumber hukum material dan
formal. Sumber hukum material merupakan materi-materi hukum berupa perilaku dan
realitas yang ada di masyarakat, termasuk hukum adat. Sedangkan sumber hukum
formil adalah undang-undang, kebiasaan, Yurisprudensi, traktat dan doktrin.
Hukum islam juga mempunyai sumber hukum material, namun
perbedaan dengan hukum positif. Yaitu bahwa sumber hukum Islam berasal dari
wahyu,sedangkan hukum positif bersumber kepada perilaku dan realitas dalam
masyarakat. Adapun Urf sebagai kebiasaan yang dapat disebut juga perilaku
masyarakat, masih harus dipilah menjadi ‘urf shahih ( yang sesuai dengan nash
atau sumber hukum tekstual ) dan ‘urf bathil ( yang tidak sesuai dengan nash ),
sehingga yang dapat dijadikan sumber hukum hanyalah ‘urf shahih.
3.1. Kesimpulan
Dari paparan di atas dapat diambil beberapa pemahaman. Pertama,
hukum pada hakikatnya adalah perintah dan penilaian yaitu penilaian terhadap
suatu perbuatan yang baik atau tidak baik ( menurut hukum ), serta hubungan
yaitu hubungan diantara seseorang dengan suatu perbuatan ( sesuatu atau tidak
melakukan sesuatu ) dari seseorang yang lain, yang membuat orang ini
menghubungkan dirinya dengan perbuatan ini ( tidak melakukan ini ) sebagai
dengan kepunyaannya, sebagai dengan sesuatu yang menjadi miliknya atau dengan
kata lain suatu hubungan yang mempunyai akibat hukum. Sementara hukum Islam
merupakan sapaan Allah tentang perbuatan mukallaf baik berupa taklif, takhyir (
opsi ) maupun wadl’i. Hukum Islam menurut Ushuliiyin adalah kategori aksi (
aksi Tuhan dalam menetapkan hukum ), namun menurut Fuqaha hukum merupakan
kategorin penderita yaitu efek atau akibat dari titah Allah. Hukum juga sebagai
kategorisasi dan penilaian hukum.
Kedua, hukum Islam bersumber kepada Al-Quran dan Sunnah sebagai
sumber hukum tekstual ( nash ) serta sumber hukum paratekstual ( ghairu nash )
yaitu Ijma, Qiyas, Istihsan, Maslahah mursalah, Istishab, Syaddi ad-dariah,
‘Urf, Pendapat Sahabat, dan Syariat umat terdahulu.
Ketiga, pada hakikatnya hukum Islam dan hukum positif mempunyai
beberapa persamaan yaitu bahwa hukum sebagai hubungan dan penilaian atau
pengkategorian perbuatan manusia ke dalam baik/tidak baik, dianjurkan/dilarang,
serta perintah, walaupun dalam konsep hukum Islam terdapat hukum takhyiri (
opsi ).
Keempat,perbedaan dalam hal sumber yang signifikan antara hukum
Islam dan hukum positif yaitu bahwa hukum Islam bersumber kepada wahyu Tuhan
sedangkan hukum positif bersumber pada realitas kehidupan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar