a.Menurut konsep Hukum Perdata
Pendewasaan ini ada 2 macam, yaitu pendewasaan penuh dan pendewasaan
untuk beberapa perbuatan hukum tertentu (terbatas). Keduanya harus memenuhi
syarat yang ditetapkan undang-undang. Untuk pendewasaan penuh syaratnya telah
berumur 20 tahun penuh. Sedangkan untuk pendewasaan terbatas syaratnya ialah
sudah berumur 18 tahun penuh (pasal 421 dan 426 KUHPerdata).
Untuk pendewasaan penuh, prosedurnya ialah yang bersangkutan
mengajukan permohonan kepada Presiden RI dilampiri dengan akta kelahiran atau
surat bukti lainnya. Presiden setelah mendengar pertimbangan Mahkamah Agung,
memberikan keputusannya. Akibat hukum adanya pernyataan pendewasaan penuh ialah
status hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa. Tetapi
bila ingin melangsungkan perkawinan ijin orang tua tetap diperlukan.
Untuk pendewasaan terbatas, prosedurnya ialah yang bersangkutan
mengajukan permohonan kepada Ketua Pengadilan Negeri yang berwenang dilampiri
akta kelahiran atau surat bukti lainnya. Pengadilan setelah mendengar
keterangan orang tua atau wali yang bersangkutan, memberikan ketetapan
pernyataan dewasa dalam perbuatan-perbuatan hukum tertentu saja sesuai dengan
yang dimohonkan, misalnya perbuatan mengurus dan menjalankan perusahaan,
membuat surat wasiat. Akibat hukum pernyataan dewasa terbatas ialah status
hukum yang bersangkutan sama dengan status hukum orang dewasa untuk
perbuatan-perbuatan hukum tertentu.
Dalam hukum Perdata, belum dewasa adalah belum berumur umur 21
tahun dan belum pernah kawin. Apabila mereka yang kawin belum berumur 21 tahun
itu bercerai, mereka tidak kembali lagi dalam keadaan belum dewasa. Perkawinan
membawa serta bahwa yang kawin itu menjadi dewasa dan kedewasaan itu
berlangsung seterusnya walaupun perkawinan putus sebelum yang kawin itu
mencapai umur 21 tahun (pasal 330 KUHPerdata).
Hukum perdata memberikan pengecualian-pengecualian tentang usia
belum dewasa yaitu, sejak berumur 18 tahun seorang yang belum dewasa, melalui
pernyataan dewasa, dapat diberikan wewenang tertentu yang hanya melekat pada
orang dewasa. Seorang yang belum dewasa dan telah berumur 18 tahun kini atas
permohonan, dapat dinyatakan dewasa harus tidak bertentangan dengan kehendak
orang tua.
Dari uraian tersebut kita lihat bahwa seorang yang telah dewasa
dianggap mampu berbuat karena memiliki daya yuridis atas kehendaknya sehingga
dapat pula menentukan keadaan hukum bagi dirinya sendiri. Undang-undang
menyatakan bahwa orang yang telah dewasa telah dapat memperhitungkan luasnya
akibat daripada pernyataan kehendaknya dalam suatu perbuatan hukum, misalnya
membuat perjanjian, membuat surat wasiat.
Bila hakim berpendapat bila seseorang dinyatakan dewasa maka ia
harus menentukan secara tegas wewenang apa saja yang diberikan itu. Setelah
memperoleh pernyataan itu, seorang yang belum dewasa, sehubungan dengan
wewenang yang diberikan, dapat bertindak sebagai pihak dalam acara perdata
dengan domisilinya. Bila ia menyalahgunakan wewenang yang diberikan maka atas
permintaan orang tua atau wali, pernyataan dewasa itu dicabut oleh hakim.
b.Menurut konsep Hukum Pidana
Hukum pidana juga mengenal usia belum dewasa dan dewasa. Yang
disebut umur dewasa apabila telah berumur 21 tahun atau belum berumur 21 tahun,
akan tetapi sudah atau sudah pernah menikah. Hukum pidana anak dan acaranya
berlaku hanya untuk mereka yang belum berumur 18 tahun, yang menurut hukum perdata
belum dewasa. Yang berumur 17 tahun dan telah kawin tidak lagi termasuk hukum
pidana anak, sedangkan belum cukup umur menurut pasal 294 dan 295 KUHP adalah
ia yang belum mencapai umur 21 tahun dan belum kawin sebelumnya. Bila sebelum
umur 21 tahun perkawinannya diputus, ia tidak kembali menjadi “belum cukup
umur”.
c.Menurut konsep Hukum Adat sebagai norma-norma hukum yang hidup
di masyarakat (living law)
Hukum adat tidak mengenal batas umur belum dewasa dan dewasa.
Dalam hukum adat tidak dikenal fiksi seperti dalam hukum perdata. Hukum adat
mengenal secara isidental saja apakah seseorang itu, berhubung umur dan
perkembangan jiwanya patut dianggap cakap atau tidak cakap, mampu atau tidak
mampu melakukan perbuatan hukum tertentu dalam hubungan hukum tertentu pula.
Artinya apakah ia dapat memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri
dalam perbuatan hukum yang dihadapinya itu. Belum cakap artinya, belum mampu
memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri. cakap artinya, mampu
memperhitungkan dan memelihara kepentingannya sendiri.
Apabila kedewasaan itu dihubungkan dengan perbuatan kawin, hukum
adat mengakui kenyataan bahwa apabila seorang pria dan seorang wanita itu kawin
dan dapat anak, mereka dinyatakan dewasa, walaupun umur mereka itu baru 15
tahun. sebaliknya apabila mereka dikawinkan tidak dapat menghasilkan anak
karena belum mampu berseksual, mereka dikatakan belum dewasa.
Hukum Adat Jawa (Djojodigoeno): •
- Lahir
- mentas
- kuat gawe
- mencar
- volwassen
- Cakap bila seseorang telah kawin & mulai hidup mandiri
(berumah tangga sendiri)
Joeni Arianto Kurniawan •
- mandiri (berumah tangga sendiri)
- Dewasa dalam arti sosial, bukan dlm arti biologis-fisik
- Mandiri :
o dlm rumah ortu, ttp dlm bilik sendiri
o rumah sendiri, ttp di atas pekarangan ortu
o rumah & pekarangan sendiri
Von Vollenhoven •
Jawa Pusat, Jawa Timur, & Madura:
- Kelengkapan status apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)
- Aceh: Kecakapan menurut kepatutan
Gayo, Alas, Batak, Maluku-Ambon: •
- Kecakapan apakah masih mjd tanggungan ortu (“kerakyat”)
Ter Haar (=Djojodigoeno) •
- Cakap Volwassen sudah kawin dan hidup terpisah meninggalkan
ortunya
Soepomo •
Dewasa:
- kuat gawe
- cakap mengurus harta benda & keperluannya sendiri
Dr. Wayan P. Windia, S.H, M.Hum, ahli hukum adat Bali dari FH Unud
menyatakan bahwa pada hukum adat Bali, jika seseorang mampu negen (nyuun)
sesuai beban yang diujikan, mereka dinyatakan loba sebagai orang dewasa.
Misalnya, ada warga yang mampu negen kelapa delapan butir atau nyuun kelapa
enam butir. Ia otomatis dinyatakan sudah memasuki golongan orang dewasa.
Ukuran dewasa dalam hukum adat, khususnya dalam lingkungan
masyarakat Padang Lawas sebagai syarat untuk kawin harus memenuhi ciri: sudah
mampu untuk mengurus diri sendiri, sudah kuat dalam melakukan pekerjaan yang
oleh umum menganggap sebagai pekerjaan orang yang sudah dewasa, keadaan
demikian diperkirakan untuk laki-laki tingkat kedewasaan ragawi dan untuk
wanita tingkat kedewasaan laki-laki ragawi atau orang yang telah melangsungkan
perkawinan. Sementara kalau berpijak kepada hukum perdata berat, maka urusan
dewasa secara tegas ada diatur pada pasal 330 KUH Perdata, dengan menyebutkan
batasan yang jelas, yakni: belum dewasa adalah mereka yang belum mencapai umur genap
dua puluh satu tahun dan tidak lebih dahulu telah kawin dan seterusnya.
Putusan-Putusan terkait kedewasaan menurut hukum adat
Pada dasarnya hukum adat menyatakan bahwa sesorang sudah dianggap
dewasa dalam hukum adat, apabila seseorang sudah kuat gawe atau mampu untuk
bekerja secara mandiri, cakap mengurus harta benda serta keperluannya sendiri,
serta cakap untuk melakukan segala tata cara pergaulan hidup kemasyarakatan
termasuk mempertanggungjawabkan segala tindakannya.
Yurisprudensi Mahkamah Agung tertanggal 1 Juni 1955 nomor
53K/Sip/1955 menyebutkan bahwa seseorang dianggap telah dewasa apabila usianya
telah mencapai 15 tahun.
Dalam keputusannya yang lain, MA menentukan bahwa untuk daerah
Jakarta, maka seseorang yang telah mencapai usia 20 tahun dan sudah cakap untuk
bekerja, dianggap sudah dewasa (Keputusan tertanggal 2 November 1976 nomor
601K/Sip/1976).
Kemudian muncul Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tertanggal 13
Oktober 1976 No.477/K/Pdt, yang secara tegas menyatakan bahwa yang batasan usia
dewasa ialah 18 tahun.
d.Menurut konsep Undang-undang R.I sekarang
Berdasarkan Undang-undang R.I yang berlaku hingga sekarang,
pengertian belum dewasa dan dewasa belum ada pengertiannya. Yang ada baru UU
perkawinan No. 1 tahun 1974, yang mengatur tentang:
1. izin orang tua bagi orang yang akan melangsungkan perkawinan
apabila belum mencapai umur 21 tahun (pasal 6 ayat 2);
2. umur minimal untuk diizinkan melangsungkan perkawinan, yaitu
pria 19 tahun dan wanita 16 tahun (pasal 7 ayat 2);
3. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin,
berada didalam kekuasaan orang tua (pasal 47 ayat 1);
4. anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah kawin,
yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tuanya, berada dibawah kekuasaan wali
(pasal 50 ayat 1).
Tetapi tidak ada ketentuan yang mengatur tentang “yang disebut
belum dewasa dan dewasa” dalam UU ini.
KESIMPULAN
Usia Dewasa di atur dalam berbagai pasal sbb :
-Pasal 338
KUHPerdata
: 21 tahun
-Pasal 50 UU No.1/1974
: 18 tahun
-Pasal 39 ayat 1 UU No.30/2004 : 18 tahun
-Yurisprudensi Mahkamah Agung RI tgl 13 Oktober 1976 No.477/K/Pdt.
: 18 tahun
-Adat : Berdasar pada ukuran sosial bukan fisik atau regulasi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar