Minggu, 23 November 2014

HUKUM ADAT VS HUKUM POSITIF DI DAERAH HAMPARAN MIGAS

        Indonesia dengan keragaman budaya dan bahasa menjadi gudang ilmu bagi dunia dalam mempelajari adat istiadat manusia pada masa lampau. Kemampuan bangsa ini menjaga kebudayaan agar tidak punah memberikan keuntungan tersendiri bagi bangsa ini. Dunia asing bisa mengenal Indonesia yang sangat berkarakter dalam adat istiadatnya. Warisan budaya masyarakat Indonesia menjadi identitas unik dan sulit untuk dileburkan bersama dengan pengaruh asing. Bahkan social control di Indonesia sendiri lebih banyak di perankan oleh adat istiadat daerah setempat. Lex Superior Deroget Legi Lex Inferior dimana hukum yang lebih tinggi mengalahkan hukum yang lebih rendah nampaknya tidak bisa diberlakukan secara tegas dan merata di bumi Indonesia ini. Bangsa Indonesia tetap menghargai nilai-nilai adat setiap masyarakat Indonesia, tidak serta merta hukum positif bisa mengalahkan hukum adat yang tidak tertulis namun berlaku di dalam kehidupan masyarakat lokal. 
         Walaupun Hukum Adat tidak memiliki naskah tertulis, namun hukum ini terpatri dalam sanubari setiap masyarakat lokal, sehingga tidak heran jika mereka sangat menghormati dan menghargai hukum adat yang berlaku. Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun atas dasar keturunan. Sangat berbeda dengan hukum positif yang berlaku di Indonesia, dimana hukum positif tertulis dalam sebuah naskah yang sudah melalui proses diskusi panjang hingga akhirnya bisa menelurkan sebuah perangkat hukum yang kita sebut Undang-undang. Substansi dari hukum positif sangat jelas, apa yang dilarang, apa yang harus dilakukan, sifat memaksanya nampak, dan akibat hukum atau sanksi jelas diuraikan.
Setiap unsur dari kegiatan minyak di Indonesia juga diatur dalam hukum positif. Undang-undang ,mengenai migas bisa kita jumpai di Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Dan yang paling terbaru adalah Undang-undang Minyak dan Gas Bumi nomor 22 tahun 2001. Jadi setiap kegiatan perminyakan di Indonesia selalu berkiblat ke Undang-undang khususnya UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini merupakan manual book bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang migas. Dalam pelaksanaannya di lapangan, perusahaan-perusahaan tersebut terkadang berbenturan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat.Pihak perusahaan berpegang erat pada hukum positif, sedangkan masyarakat lokal lebih berpegang pada hukum adat, sehingga sangat sering terjadi konflik fisik dan non fisik antara perusahaan-perusahaan minyak dan masyarakat lokal.? Pertumbuhan ekonomi menjadi terhambat, kegiatan perusahaan harus terhenti, investor migas dalam keadaan terdesak harus menggunakan kekerasan, ketenangan masyarakat harus terusik dengan hilir mudiknya kendaraan proyek, terjadi polusi suara, secara tidak langsung masyarakat dididik manjadi preman kampung. Gejolak ini akan terus berlanjut jika tidak ada pemenang yang jelas antara hukum positif dan hukum adat dengan arena pertandingan daerah hamparan minyak.
Jika kita mengikuti teori hukum yang berlaku secara umum maka hukum positif yang berlaku merupakan standard mutlak yang harus diikuti oleh perusahaan minyak maupun masyarakat lokal di daerah hamparan migas. Namun sebuah bangsa yang tidak menghargai sejarah dalam hal ini warisan budaya dan adat adalah bangsa yang tidak akan pernah berhasil dalam perkembangannya. Untuk itu perlu diambil jalan tengah yang tidak merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat lokal.
Perusahaan-perusahaan minyak mengklaim bahwa mereka hanya berpatokan pada undang-undang, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan dimana mereka harus membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal seperti pengembangan infrastruktur desa, jadi itu bukan merupakan kewajiban perusahaan. Perusahaan sudah melakukan kewajiban dengan memberikan sebagian keuntungan kepada pemerintah pusat dengan presentasi yang sudah diatur oleh undang-undang, kemudian pemerintah pusat melakukan subsidi silang ke seluruh nusantara. Sedangkan masyarakat lokal menganggap bahwa setiap perusahaan minyak yang melakukan kegiatan di tanah mereka wajib untuk mensejahterakan rakyat disekitar lokasi kegiatan minyak, ini sudah merupakan hukum adat mereka. Ada hukum-hukum adat juga yang menyakralkan tempat-tempat keramat yang terkadang tidak digubris oleh perusahaan-perusahaan. Gejolak-gejolak ini dipelihara dan terus tumbuh sampai akhirnya harus timbul demo dari masyarakat, bahkan sampai terjadi penghadangan kendaraan proyek. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Karang Taruna di salah satu desa hamparan migas pada diskusi pribadi tanggal 24 September 2013, dimana kelompok masyarakat mengerahkan anggotanya untuk melakukan penghadangan kendaraan proyek dan demo besar-besaran agar mereka bisa diperhatikan oleh perusahaan yang beroperasi didaerah mereka. Perusahaan sendiri terkadang menggunakan tangan besi dalam menyikapi gejolak masyarakat ini.
Undang-undang yang mengatur hubungan antara perusahaan minyak dan masyarakat lokal perlu ditetaskan untuk menjadi penengah dalam gejolak di daerah hamparan minyak ini. Undang-undang yang dibuat seharusnya bisa memberikan kewajiban yang jelas bagi setiap perusahaan yang beroperasi, apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan bagi perkembangan masyarakat disekitar perusahaan. Perusahaan harus diwajibkan membantu pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur masyarakat lokal, sehingga masyarakat tidak akan bertanya-tanya seperti apa kewajiban perusahaan minyak terhadap mereka. Hal ini disampaikan juga oleh seorang Kepala Desa di daerah hamparan migas dalam diskusi dengan tim ahli Universitas Proklamasi 45 Yogyakarta, dimana masyarakat mengalami kebingunan terhadapt peraturan dan kewajiban perusahaan terhadap mereka.? Sosialisasi akan undang-undang yang baru nanti kepada masyarakat memainkan peran yang penting agar masyarakat paham apa yang dilarang oleh undang-undang, disisi lain mereka menjadi mengerti apa hak mereka sebagai masyarakat lokal di daerah hamparan migas yang bisa dituntut ke perusahaan minyak yang beroperasi didaerah mereka.
Harapan lain dengan munculnya undang-undang baru yang mengatur hubungan antara perusahaan minyak dan masyarakat lokal adalah bisa menjadi first optiondalam menyelesaikan setiap masalah hukum, sosial, ekonomi di daerah hamparan migas, kemudian bisa menjadi salah satu referensi social control. Tidak berlebihan jika mengatakan perlu ditetaskan undang-undang baru ini, karena undang-undang yang berlaku saat ini saja tentang Migas yakni UU no 22 tahun 2001 sudah mengalami revisi beberapa kali sampai pada akhirnya Mahkama Konstitusi harus menghapus beberapa pasal dalam undang-undang ini. Bagaimana mungkin UU yang bermasalah bisa menyelesaikan masalah Sambil mengusulkan adanya undang-undang yang baru, dan sambil menunggu disahkannya undang-undang tersebut, ada baiknya kita saling menghormati hak dan kewajiban setiap orang. Tetap menghormati hukum adat yang berlaku tanpa harus mengabaikan hukum positif di Indonesia.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar