Indonesia dengan keragaman budaya dan bahasa menjadi
gudang ilmu bagi dunia dalam mempelajari adat istiadat manusia pada masa
lampau. Kemampuan bangsa ini menjaga kebudayaan agar tidak punah memberikan
keuntungan tersendiri bagi bangsa ini. Dunia asing bisa mengenal Indonesia yang
sangat berkarakter dalam adat istiadatnya. Warisan budaya masyarakat Indonesia
menjadi identitas unik dan sulit untuk dileburkan bersama dengan pengaruh
asing. Bahkan social control di Indonesia sendiri lebih banyak di perankan oleh
adat istiadat daerah setempat. Lex
Superior Deroget Legi Lex Inferior dimana hukum yang lebih tinggi
mengalahkan hukum yang lebih rendah nampaknya tidak bisa diberlakukan secara
tegas dan merata di bumi Indonesia ini. Bangsa Indonesia tetap menghargai
nilai-nilai adat setiap masyarakat Indonesia, tidak serta merta hukum positif
bisa mengalahkan hukum adat yang tidak tertulis namun berlaku di dalam
kehidupan masyarakat lokal.
Walaupun Hukum Adat tidak memiliki naskah tertulis,
namun hukum ini terpatri dalam sanubari setiap masyarakat lokal, sehingga tidak
heran jika mereka sangat menghormati dan menghargai hukum adat yang berlaku.
Sumber Hukum Adat adalah peraturan-peraturan hukum tidak tertulis yang tumbuh
dan berkembang dan dipertahankan dengan kesadaran hukum masyarakatnya. Karena
peraturan-peraturan ini tidak tertulis dan tumbuh kembang, maka hukum adat
memiliki kemampuan menyesuaikan diri dan elastis. Selain itu dikenal pula
masyarakat hukum adat yaitu sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum
adatnya sebagai warga bersama suatu persekutuan hukum karena kesamaan tempat
tinggal ataupun atas dasar keturunan. Sangat berbeda dengan hukum positif yang
berlaku di Indonesia, dimana hukum positif tertulis dalam sebuah naskah yang
sudah melalui proses diskusi panjang hingga akhirnya bisa menelurkan sebuah
perangkat hukum yang kita sebut Undang-undang. Substansi dari hukum positif
sangat jelas, apa yang dilarang, apa yang harus dilakukan, sifat memaksanya
nampak, dan akibat hukum atau sanksi jelas diuraikan.
Setiap unsur dari kegiatan minyak di Indonesia juga
diatur dalam hukum positif. Undang-undang ,mengenai migas bisa kita jumpai di
Undang-undang Nomor 44 Prp. Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas
Bumi, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1962 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1962 tentang Kewajiban Perusahaan Minyak
Memenuhi Kebutuhan Dalam Negeri, dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1971 tentang
Perusahaan Pertambangan Minyak dan Gas Bumi Negara. Dan yang paling terbaru
adalah Undang-undang Minyak dan Gas Bumi nomor 22 tahun 2001. Jadi setiap
kegiatan perminyakan di Indonesia selalu berkiblat ke Undang-undang khususnya
UU no 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi. Undang-undang ini merupakan
manual book bagi setiap perusahaan yang bergerak di bidang migas. Dalam
pelaksanaannya di lapangan, perusahaan-perusahaan tersebut terkadang
berbenturan dengan hukum adat yang berlaku di masyarakat.Pihak perusahaan
berpegang erat pada hukum positif, sedangkan masyarakat lokal lebih berpegang
pada hukum adat, sehingga sangat sering terjadi konflik fisik dan non fisik
antara perusahaan-perusahaan minyak dan masyarakat lokal.? Pertumbuhan ekonomi
menjadi terhambat, kegiatan perusahaan harus terhenti, investor migas dalam
keadaan terdesak harus menggunakan kekerasan, ketenangan masyarakat harus
terusik dengan hilir mudiknya kendaraan proyek, terjadi polusi suara, secara
tidak langsung masyarakat dididik manjadi preman kampung. Gejolak ini akan
terus berlanjut jika tidak ada pemenang yang jelas antara hukum positif dan
hukum adat dengan arena pertandingan daerah hamparan minyak.
Jika kita mengikuti teori hukum yang berlaku secara umum maka hukum positif yang berlaku merupakan standard mutlak yang harus diikuti oleh perusahaan minyak maupun masyarakat lokal di daerah hamparan migas. Namun sebuah bangsa yang tidak menghargai sejarah dalam hal ini warisan budaya dan adat adalah bangsa yang tidak akan pernah berhasil dalam perkembangannya. Untuk itu perlu diambil jalan tengah yang tidak merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat lokal.
Jika kita mengikuti teori hukum yang berlaku secara umum maka hukum positif yang berlaku merupakan standard mutlak yang harus diikuti oleh perusahaan minyak maupun masyarakat lokal di daerah hamparan migas. Namun sebuah bangsa yang tidak menghargai sejarah dalam hal ini warisan budaya dan adat adalah bangsa yang tidak akan pernah berhasil dalam perkembangannya. Untuk itu perlu diambil jalan tengah yang tidak merugikan pihak perusahaan maupun masyarakat lokal.
Perusahaan-perusahaan minyak mengklaim bahwa mereka
hanya berpatokan pada undang-undang, tidak ada aturan hukum yang menyebutkan
dimana mereka harus membantu pertumbuhan ekonomi masyarakat lokal seperti
pengembangan infrastruktur desa, jadi itu bukan merupakan kewajiban perusahaan.
Perusahaan sudah melakukan kewajiban dengan memberikan sebagian keuntungan
kepada pemerintah pusat dengan presentasi yang sudah diatur oleh undang-undang,
kemudian pemerintah pusat melakukan subsidi silang ke seluruh nusantara.
Sedangkan masyarakat lokal menganggap bahwa setiap perusahaan minyak yang
melakukan kegiatan di tanah mereka wajib untuk mensejahterakan rakyat disekitar
lokasi kegiatan minyak, ini sudah merupakan hukum adat mereka. Ada hukum-hukum
adat juga yang menyakralkan tempat-tempat keramat yang terkadang tidak digubris
oleh perusahaan-perusahaan. Gejolak-gejolak ini dipelihara dan terus tumbuh
sampai akhirnya harus timbul demo dari masyarakat, bahkan sampai terjadi
penghadangan kendaraan proyek. Hal ini disampaikan langsung oleh ketua Karang
Taruna di salah satu desa hamparan migas pada diskusi pribadi tanggal 24
September 2013, dimana kelompok masyarakat mengerahkan anggotanya untuk
melakukan penghadangan kendaraan proyek dan demo besar-besaran agar mereka bisa
diperhatikan oleh perusahaan yang beroperasi didaerah mereka. Perusahaan
sendiri terkadang menggunakan tangan besi dalam menyikapi gejolak masyarakat
ini.
Undang-undang yang mengatur hubungan antara
perusahaan minyak dan masyarakat lokal perlu ditetaskan untuk menjadi penengah
dalam gejolak di daerah hamparan minyak ini. Undang-undang yang dibuat
seharusnya bisa memberikan kewajiban yang jelas bagi setiap perusahaan yang
beroperasi, apa saja yang harus dilakukan oleh perusahaan bagi perkembangan
masyarakat disekitar perusahaan. Perusahaan harus diwajibkan membantu
pertumbuhan ekonomi, pembangunan infrastruktur masyarakat lokal, sehingga
masyarakat tidak akan bertanya-tanya seperti apa kewajiban perusahaan minyak
terhadap mereka. Hal ini disampaikan juga oleh seorang Kepala Desa di daerah
hamparan migas dalam diskusi dengan tim ahli Universitas Proklamasi 45
Yogyakarta, dimana masyarakat mengalami kebingunan terhadapt peraturan dan
kewajiban perusahaan terhadap mereka.? Sosialisasi akan undang-undang yang baru
nanti kepada masyarakat memainkan peran yang penting agar masyarakat paham apa
yang dilarang oleh undang-undang, disisi lain mereka menjadi mengerti apa hak
mereka sebagai masyarakat lokal di daerah hamparan migas yang bisa dituntut ke
perusahaan minyak yang beroperasi didaerah mereka.
Harapan lain dengan munculnya undang-undang baru
yang mengatur hubungan antara perusahaan minyak dan masyarakat lokal adalah
bisa menjadi first
optiondalam menyelesaikan setiap masalah hukum, sosial, ekonomi di
daerah hamparan migas, kemudian bisa menjadi salah satu referensi social
control. Tidak berlebihan jika mengatakan perlu ditetaskan undang-undang baru
ini, karena undang-undang yang berlaku saat ini saja tentang Migas yakni UU no
22 tahun 2001 sudah mengalami revisi beberapa kali sampai pada akhirnya Mahkama
Konstitusi harus menghapus beberapa pasal dalam undang-undang ini. Bagaimana
mungkin UU yang bermasalah bisa menyelesaikan masalah Sambil mengusulkan adanya
undang-undang yang baru, dan sambil menunggu disahkannya undang-undang
tersebut, ada baiknya kita saling menghormati hak dan kewajiban setiap orang.
Tetap menghormati hukum adat yang berlaku tanpa harus mengabaikan hukum positif
di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar