Dari sudut pandang
hukum yang berlaku di Indonesia, nikah sirri merupakan perkawinan yang
dilakukan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku. Sebagaimana kita pahami bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 2 ayat (1)
dan (2) UU No.1/1974 Jo. Pasal 4 dan Pasal 5 ayat (1) dan (2) KHI, suatu
perkawinan di samping harus dilakukan secara sah menurut hukum agama, juga
harus dicatat oleh pejabat yang berwenang. Dengan demikian, dalam perspektif
peraturan perundang-undangan, nikah sirri adalah pernikahan illegal dan
tidak sah.
Bagi kalangan umat
Islam Indonesia, ada dua persyaratan pokok yang harus dikondisikan sebagai
syarat kumulatif yang menjadikan perkawinan mereka sah menurut hukum positif,
yaitu: pertama, perkawinan harus dilakukan menurut hukum Islam,
dan kedua, setiap perkawinan harus dicatat. Pencatatan perkawinan
tersebut dilakukan oleh PPN sesuai UU No.22/1946 jo. UU No.32/1954. Dengan
demikian, tidak terpenuhinya salah satu dari ketentuan dalam pasal 2 tersebut
menyebabkan perkawinan batal atau setidaknya cacat hukum dan dapat dibatalkan.
Akan tetapi kalau
ketentuan pasal tersebut masih dipahami sebagai syarat alternative, maka
perkawinan dianggap sah meskipun hanya dilakukan menurut hukum agama dan tidak
dicatatkan di KUA. Permasalahan hukum mengenai sah atau tidaknya suatu perkawinan
yang tidak dicatatkan akan selalu menjadi polemic berkepanjangan bila ketentuan
undang-undangnya sendiri tidak mengaturnya secara tegas. Dalam arti kewajiban
pencatatan tersebut harus dinyatakan secara tegas dan disertai sanksi bagi yang
melanggarnya.
Bagi umat Islam,
kepentingan pencatatan itu sendiri sebenarnya mempunyai dasar hukum Islam yang
kuat mengingat perkawinan adalah suatu ikatan perjanjian luhur dan merupakan
perbuatan hukum tingkat tinggi. Artinya, Islam memandang perkawinan itu lebih
dari sekedar ikatan perjanjian biasa. Dalam Islam, perkawinan itu merupakan
perjanjian yang sangat kuat (mitsaqan ghalidhan). Bagaimana mungkin
sebuah ikatan yang sangat kuat dipandang enteng? Mengapa logika sebagian umat
Islam terhadap wajibnya pencatatan perkawinan seperti mengalami distorsi? Perlu
kita yakinkan kepada umat Islam bahwa pencatatan perkawinan hukumnya wajib
syar’i. Sungguh sangat keliru apabila perkawinan bagi umat Islam tidak
dicatatkan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Sedangkan ikatan
perjanjian biasa, misalnya semacam utang piutang di lembaga perbankan atau jual
beli tanah misalnya saja perlu dicatat, mengapa ikatan perkawinan yang
merupakan perjanjian luhur dibiarkan berlangsung begitu saja tanpa adanya
pencatatan oleh pejabat yang berwenang. Adalah ironi bagi umat Islam yang
ajaran agamanya mengedepankan ketertiban dan keteraturan tapi mereka
mengebaikannya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar