Hukum positif atau dengan
istilah ius constitutum yaitu hukum yang berlaku di suatu negara atau
masyarakat tertentu pada saat tertentu .Demikian dalam kehidupan masyarakat
Indonesia hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini.
Jadi hukum yang dipelajari disini adalah hukum yang bertalian dengan kehidupan
manusia dalam masyarakat, bukan hukum dalam arti ilmu pasti dan ilmu yang a lam
yang obyeknya benda mati.
Dalam hukum positif,
obyek yang diaturnya adalah sekaligus merupakan subyek (pelaku). Hal ini
mempunyai akibat penting bagi metode keilmuannya dan penjelasan tentang
sebab-akibatnya (kausalitas) hukum. Hukum positif yang menja di obyek ilmu
hukum positif tidak seperti hukum ilmu alam/ilmu pasti. Sebagai suatu ilmu yang
mempelajari hukum positif sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia
masyarakat, ia tidak diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam, melainkan
diatur oleh metode keilmuan Humanities (Humaniora).
Hukum positif yang
mengatur tingkah laku manusia yang bukan benda mati melainkan makhluk hidup
yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk
(ETIKA), akan mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi keilmuannya akan
tetapi juga bagi kausalitasnya. Bila di kaitkan dengan etika maka hukum positif
juga berkaitan dengan moral. Dimana dapat dikatakan bahwa hukum positif juga
sangat erat hubungannya norma dan moral dalam masyarakat.
Hukum positif
Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah berdasarkan keadilan yang
mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, yaitu berupa hubungan antar
manusia, hubungan antar manusia dengan masyarakat dan sebaliknya hubungan
masyarakat dengan manusia anggota masyarakat itu. Dengan lain perkataan, maka
Hukum Positif adalah sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan
keadilan yang mengatur kehidupan manusia di dalam
masyarakat. bila di tinjau dari pengertian hukum positif
indonesia di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum yang berlaku di
Indonesia hampir pasti tidak ada yang menyamai secara keseluruhan, karena Indonesia
memiliki sistem hukum yang hanya bisa dterapkan di Indonesia. Begitu juga
tergantung pada masa pemerintahan presiden tertentu. memang dasar - dasar dari
hukum Indonesia tidak berubah namun penerapannya kan berbeda - beda. Sumber
hukum formal pada umumnya dibedakan menjadi lima bagian, yaitu : Undang -
Undang, Kebiasaan dan Adat, Traktat, Yurispudensi, dan Doktrin.
Hukum positif di
Indonesia terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah
Undang - Undang dan peraturan - peraturan yang tertulis dan diterapkan. Hukum
tertulis ini seaakan menjadi patterndalam melaksanakan sistem hukum
di Indonesia, seperti UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum.
Selain itu, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata maupun Pidana juga merupakan
contoh dari hukum tertulis di Indonesia. Hukum tidak tertulis merupakan hukum
kebiasaan atau hukum ada yang sudah berlaku turun temurun. Hukum ini tidak
pernah ditulis dan diarsipkan sebagaimana hukum tertulis, namun berlaku dan
menjadi paten di tengah - tengah kehidupan masyarakat. Selain
berlangsungnya hukum tertulis maupun tidak tertulis, di tengah - tengah
masyarakat juga berlakui norma - norma yang mempengaruhi tingkah laku manusia.
Norma - norma yang berlaku adalah : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma
Kesopanan, dan Norma Hukum. Norma-norma ini tumbuh dalam masyarakat dan menjadi
suatu aturan. Dengan adanya norma ini hubungan dalam masyarakat menjadi stabil
karena masyarakat di hadapkan pada suatu peraturan yang mendasar yang lahir
dari mereka sendiri
Namun, masyarakat juga
menjadi aspek penting dalam pembahasan sistem hukum di Indonesia. Hal ini
dikarenakan keperluan dari masyarakat agar menemui tujuan masyarakat yang
tentram dan sejahtera adalah berlakunya norma dan hukum yang tepat dan cocok
dengan keadaan masyarakat itu. Hukum itu sendiri muncul karena adanya komunitas
itu sendiri.
Berdasarkan
keterangan-keterangan mengenai hukum positif dan hukum
positif indonesia diatas maka kita dapat menarik beberapa kesimpulan
yaitu :
1. Hukum
positif yang menjadi obyek ilmu hukum positif tidak seperti hukum ilmu
alam/ilmu pasti. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari hukum positif sebagai
suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia masyarakat, ia tidak diatur oleh
metode keilmuan ilmu pasti-alam, melainkan diatur oleh metode keilmuan
Humanities (Humaniora).
2. Hukum
positif yang mengatur tingkah laku manusia yang bukan benda mati melainkan
makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik
dan buruk (ETIKA), akan mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi
keilmuannya akan tetapi juga bagi kausalitasnya.
3. Hukum
positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah berdasarkan
keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, yaitu berupa hubungan
antar manusia, hubungan antar manusia dengan masyarakat dan sebaliknya hubungan
masyarakat dengan manusia anggota masyarakat itu.
4. Hukum
positif indonesia terdiri dari dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis.
Hukum tertulis contohnya Kitab undang-undang hukum pidana dan perdata dan yang
tidak terulis yaitu kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat yang sudah
turun temurun dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.
Dari beberapa kesimpulan
diatas pandangan terhadap hukum positif menjadi sangat penting, dimana hukum
positif indonesia merupakan tonggak utama terbentuknya pola hubungan hukum yang
baik dalam masyarakat itu sendiri. Hukum positif juga mengutamakan keadilan
dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat,
kedudukan hukum positif indonesia dalam masyarakat menjadi prioritas utama
dalam mengatur hubungan hukum dalam lingkup kehidupan masyarakat indonesia.
Hukum positif indonesia
sangatlah penting untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat
karena dalam hubungan hukum masyarakat sering terjadi hal-hal yang dapat
menjadi pemicu terjadinya keretakan yang dapat mengganggu keteraturan hidup
masyarakat. misalnya terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh
masyarakat itu sendiri dan pelanggaran tersebut dapat menimbulkan akibat hukum
yang merugikan kelompok itu sendiri.dari segi individual pun sering terjadi
berbagai macam masalah, masalah-masalah ini bukan hanya masalah yang
menimbulkan dampak negatif bagi orang itu sendiri tetapi bagi orang lainnya dan
hal ini merupakan hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Berbagai macam persoalan
dalam masyarakat itu dapat menyangkut masalah perdata, pidana, dan masalah-masalah
sosial lainnya. Disinilah kemudian hukum positif di butuhkan dalam
menyelesaikan masalah-masalah tersebut. contohnya apabila terjadi kejahatan
yang berupa pembunuhan maka hal tersebut akan di selesaikan secara pidana
dengan berpegang pada KUHPidana begitupun untuk masalah perdata semua perkara
perdata akan di selesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur
masalah perdata yaitu KUHPerdata. Salah satu contoh dimana hukum
positif berperan penting yaitu mengenai hubungan hukum antar masyarakat dalam
kehidupannya yaitu perjanjian pinjam meminjam, dalam sistem hukum
positif indonesia perjanjian pinjam meminjam merupakan hubungan antar
masyarakat yang sering kali terjadi dan suatu
perjanjian dikatakan sah apabila kedua belah pihak telah setuju atau
sepakat dan apabila terjadi kecurangan dalam perjanjian tersebut maka sanksi
dapat di jatuhkan bagi pelaku kecurangan tersebut. disinilah kita dapat melihat
bahwa hukum positif indonesia sangatlah penting dalam mengatur dan menata
sekaligus menjaga masyarakat dari berbagai macam permasalahan hukum yang
merugikan.
Dalam kehidupan
sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, hukum positif indonesia juga mengenal
mengenai bentuk-bentuk perusahaan seperti Firma, CV, PT dan
Koperasi. Pengaturan PT ini diatur dalam kitab undang-undang hukum
dagang dalam pasal 26 sampai pasal 56, kemudian di ganti dengan No.1
tahun 1995 tentang perseroan terbatas kemudian di ganti dengan
undang-undang No. 40 Tahun 2007 ( Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 106 ) yang disingkat dengan UUPT. Dari hal ini
dapat dilihat juga bahwa hukum positif indonesia bukan hanya mengatur hubungan
hukum dalam masyarakat namun. Juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan
perekonomian dan perdagangan serta sistem keteraturan masyarakat baik antara
masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah.
Seiring
dengan hal tersebut masih banyak lagi peraturan-peraturan pemerintah
ataupun undang-undang yang bersifat hukum positif. Dalam pengaturan hukum
positif mengenai hubungan hukum dalam masyarakat tidak terlepas dari apa yang
di sebut dengan moral, apalagi mengingat hal ini berkaitan dengan masyarakat.
dalam pembentukan moral masyarakat tidak terlepas dari pengaruh hukum, disini
hukum berfungsi membentuk dan menjaga setiap individu menjadi sosok individu
yang bermoral baik. dengan demikian, hukum poisitif merupakan landasan utama
dalam mengatur hubungan hukum dalam masyarakat. karena hukum positif merupakan
sekumpulan aturan-aturan yang berfungsi untuk menjaga ketertiban umum dan
kesehjateraan Masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar