Fatwa adalah suatu
jawaban dalam suatu kejadian (memberikan jawaban yang tegas terhadap segala
peristiwa yang terjadi dalam masyarakat). Menurut Imam Zamahsyari dalam bukunya
“al-kasyaf” pengertian fatwa adalah suatu jalan yang lapang/lurus. Dalam
bahasa arab al-fatwa;
jamaknya fatâwaartinya
petuah, nasehat, jawaban atas pertanyaan yang bertalian dengan hukum Islam.
Dalam ilmu ushul fiqh, fatwa itu berarti pendapat yang dikemukakan seorang
mujtahid atau fiqih (mufti) sebagai jawaban atas permintaan yang
diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) dalam suatu kasus yang sifatnya
tidak mengikat, maksudnya adalah pihak yang meminta fatwa tersebut baik
pribadi, lembaga, maupun kelompok, masyarakat , tidak mesti harus mengikuti
fatwa tersebut, karena fatwa tersebut tidak mempunyai daya ikat. Sedangkan
fatwa menurut arti syari’at ialah suatu penjelasan hukumsyar’iyah dalam menjawab suatu perkara yang
diajukan oleh seseorang yang bertanya, baik penjelasan itu jelas/terang atau
tidak jelas (ragu-ragu) dan penjelasan itu mengarah pada dua kepentingan yakni
kepentingan pribadi dan kepentingan masyarakat banyak.
Dari hal di atas dapat
digambarkan bahwa fatwa adalah sebuah pendapat atau nasehat dari seorang
mujtahid atau mufti, sebagai jawaban atas pertanyaan dan permintaan yang
diajukan oleh peminta fatwa (mustafti) terhadap suatu kasus yang
sifatnya tidak mengikat. Dalam memberikan fatwa, para ulama melakukan langkah
secara kolektif, melakukan musyawarah untuk menyoroti permasalahan yang
dipertanyakan oleh peminta fatwa (mustafti) dan kemudian akan ditetapkan
sebuah hukum secara bersama-sama, dan tidak dilakukan secara individual.
Berdasarkan sumber hukum
yang berlaku dalam sistem hukum nasional, yakni dalam sistem hukum nasional
secara formal terdapat lima sumber hukum, adapun sumber hukum tersebut sebagai
berrikuti: undang-undang, kebiasaan, putusan hakim (yurisprudensi), traktat,
serta doktrin (pendapat pakar pakar/ahli hukum). Kemudian untuk dapat
mengetahui tata urutan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia,
maka bisa dilihat dalam Undang-undang no 12 Tahun 2011 Tentang Peraturan Perundang-undangan,
tepatnya dalam Pasal 7 yaitu hierarki perundang-undangan. Sumber hukum
positif dalam sistem hukum nasional di atas dan dalam tata urutan peraturan
perundang-undangan, sebagaimana telah disebutkan dalam Undang-Undang No 10
Tahun 2004 tentang peraturan perundangundangan, tidak menyebutkan fatwa sebagai
bagian dari dasar hukum di negara ini, sehingga fatwa tidak dapat dijadikan
sebagai landasan hukum.
Fatwa hanya sebagai
suatu pendapat atau nasehat yang disampaikan oleh para ahli hukum Islam yang
tergabung dalam suatu wadah organisasi, seperti MUI, Muhammadiyah, NU, Persis,
dan lembaga lainnya. Sehingga fatwa dapat dikorelasikan dengan sumber hukum
formal dalam sistem hukum nasional, yakni kedudukan fatwa sama dengan doktrin
yang merupakan pendapat pakar atau pendapat para ahli di bidang hukum positif.
Dalam praktik, doktrin (pendapat ahli hukum) banyak mempengaruhi pelaksanaan
administrasi Negara, demikian juga dalam proses pengadilan. Seorang hakim
diperkenankan menggunakan pendapat ahli untuk dijadikan sebagai pertimbangan
hakim dalam memutus sebuah perkara, kemudian bagi seorang pengacara/pembela
yang sedang melakukan pembelaannya pada suatu perkara perdata, seringkali
mengutip pendapat-pendapat ahli sebagai penguat pembelaannya. Begitu pula dengan
fatwa, dalam sejarah Peradilan Agama di Indonesia, Pengadilan Agama untuk dapat
memeriksa, menangani, dan memutus perkara perdata (masalah kekeluargaan,
kewarisan, perceraian, dan lain sebagainya), maka Pengadilan Agama memakai
fatwa sebagai landasan hukum, yakni fatwa disepakati oleh Mahkamah Agung
bersama Pengadilan Agama. Kemudian sebagai contoh bahwa fatwa juga telah
digunakan oleh hakim sebagai pertimbangan dalam memutus perkara perdata yakni
pada undang-undang no. 3 tahun 2006 tentang Pengadilan Agama disebutkan bahwa
Pengadilan Agama berwenang untuk menyelesaikan sengketa ekonomi syari’ah, maka
dari itu produk fatwa MUI dijadikan sebagai dasar untuk memutus sebelum ada
undang-undang tentang ekonomi syari’ah, misalnya fatwa MUI no 21 tahun 2001 tentang
pedoman umum asuransi syari’ah, fatwa MUI no 3 tahun 2003 tentang zakat
penghasilan, dan fatwa-fatwa lain tentang ekonomi yang berbasis syari’ah.
Seorang hakim juga
menggunakan INPRES no. 1 tahun 1991 yang sering disebut sebagai KHI (Kompilasi
Hukum Islam) sebagai dasar hukum, padahal dalam sejarah menyebutkan bahwa KHI
merupakan hasil ijtihâd ulama imam mahzab, yakni mahzab Syafi’i, hal ini
menyebutkan bahwa ijtihâd ulama sebagai sebuah fatwa telah mewarnai keberadaan
hukum di Indonesia. Fatwa sebagai pendapat ahli dalam hukum Islam dan doktrin
sebagai pendapat ahli dalam hukum positif dapat dipakai sebagai pertimbangan
hakim dalam memutus perkara perdata, namun tidak semua produk fatwa maupun
doktrin dipakai oleh hakim, akan tetapi sebagian kecil saja dari fatwa ulama
maupun doktrin (pendapat ahli hukum positif). Selain itu, fatwa juga mempunyai
beberapa perbedaan mendasar dengan doktrin. perbedaan antara fatwa dan doktrin
yakni pertama, dilihat dari objek yang menjadi
focus pembahasan, pada fatwa yang menjadi focus pembahasan adalah berkenaan
dengan persoalan agama, khususnya permasalahan hukum Islam. Sedangkan doktrin
yang menjadi focus pembahasan adalah permasalahan dalam hukum positif. Kedua, dari segi waktunya fatwa
berlaku saat ini juga, sejak fatwa tersebut dikeluarkan oleh lembaga yang
bersangkutan, sedangkan doktrin berlaku kemudian setelah doktrin tersebut
dikeluarkan oleh para pakar dan kadangkala juga harus diuji terlebih dahulu
untuk dapat dipakai dan diberlakukan. Ketiga,
fatwa dapat disampaikan secara individual dan secara kolektif, akan tetapi
untuk saat ini seringkali disampaikan secara secara kolektif, sedangkan doktrin
biasanya dikeluarkan oleh seorang ahli atau seorang pakar hukum.
Sehubungan dengan
kedudukan fatwa, maka dapat dipersamakan dengan doktrin, dan sudah barang tentu
kekuatan dari fatwa itu tidak mutlak dan tidak mengikat sebagaimana berlaku
pada ketentuan sebuah undang-undang ataupun putusan hakim yang sifatnya
mengikat, sehingga fatwa tersebut tidak harus diikuti baik oleh pribadi,
lembaga, maupun kelompok masyarakat, karena jelas fatwa tidak mempunyai daya
ikat yang mutlak. Hal ini juga berlaku pada doktrin, doktrin tidak memiliki
daya ikat. Berlakunya sebuah doktrin tergantung pada kewibawaan dari doktrin
tersebut, manakala doktrin tersebut sesuai dengan nila-inilai dan keyakinan
yang ada dalam masyarakat, maka masyarakat akan melaksanakan isi doktrin dan
begitu juga sebaliknya, jika doktrin tidak sesuai dengan nilai-nilai serta
keyakinan masyarakat, maka masyarakat akan cenderung meninggalkan melaksanakan
doktrin tersebut. Doktrin baru akan berlaku mengikat apabila telah diatur dalam
peraturan perundangundangan, seperti contoh doktrin Pancasila.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar