Minggu, 23 November 2014

Substansi Hukum Positif Indonesia

1.         Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
a.        Pengertian Hukum Tata Negara
            Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, (dan bentuk pemerintahan), mengkaji hierarki peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara, membicarakan sistem pemerintahan, pemerintahan sentralistik maupun desentralistik, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan kekuasaan dengan tingkatan-tingkatannya, serta wilayah dengan kedaulatan negara dengan masyarakatnya.[2]
            Warga negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Karena itu, dalam hukum tata negara perlu dibahas tentang asas-asas dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang diberikan kepadanya, yang lazim disebut sebagai perlindungan terhadap hak-hak asasi. Dengan demikian, hukum tata negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat negaranya saja. Menurut hukum tata negara, seorang warga negara pun mempunyai wewenang dan kewajiban serta pelindungan terhadap hak asasinya.
            Dengan pemahaman tersebut, dapat diartikan bahwa hukum tata negara adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang bersifat legal formal maupun nonformal yang mengatur penyelenggaraan negara kaitannya dengan bentuk negara, asas-asas hukum negara, sistem pemerintahan, kekuasaan pemerintah, pembagian kekuasaan, peralihan kepemimpinan suatu negara, pemilihan umum, prinsip-prinsip demokrasi, ideologi negara, hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, serta semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara lainnya.
            Negara jika dipandang sebagai tatanan hukum, memiliki legalitas normative yang membentuk suatu kekuasaan politik tersangkut dengan semua unsur ketatanegaraan, misalnya unsur hukum positif, unsur penegak hukum, unsur warga negara, unsur wilayah, unsur kedaulatan rakyat, pergantian kepemimpinan atau pemerintahan suatu negara, dan sebagainya yang menempatkan negara sebagai kerangka acuan kehidupan manusia di dalamnya.
b.        Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
            Negara adalah organisasi yang ada dalam suatu wilayah yang dengan kekuasaan konstitusionalnya dapat mengatur kehidupan masyarakat secara berdaulat untuk mencapai tujuan bersama. Di dalam negara terdapat batas-batas kekuasaan, peraturan hubungan antar masyarakat serta tata cara memperoleh tujuan kehidupan bersama dalam suatu negara.
            Kekuasaan negara adalah kekuasaan yang diorganisasikan oleh hukum positif, yakni kekuasaan hukum, yaitu efektivitas dari hukum positif. Pandangan ini menjelaskan bahwa kekuatan dari kekuasaan dan negara adalah perpaduan dari kekuatan sosial yang dibentuk oleh kekuatan normatif. Misalnya seorang Presiden diusung oleh organisasi partai politik, sedangkan partai politik pun dipilih oleh rakyat sehingga sama dengan rakyat memilih calon presiden. Dengan demikian, kedudukan calon presiden terpilih dan fraksi-fraksi partai politik yang menjabat legislator merupakan perwujudan kehendak rakyat sebagai pemegang hak pilih yang dilindungi oleh hukum suatu negara.
            Dari definisi negara di atas, ruang lingkup hukum tata negara adalah sebagai berikut:[3]
1.    Wilayah suatu negara,
2.    Sistem penyelenggaraan pemerintahan suatu negara,
3.    Konstitusi dan peraturan perundang-undangan suatu negara,
4.    Sistem pembagian atau pemisahan kekuasaan,
5.    Tugas dan fungsi kekuasaan mekanisme peralihan kekuasaan yang ada dalam suatu negara,
6.    Lembaga-lembaga negara beserta kekuasaan dan batasan-batasannya,
7.    Prinsip-prinsip bernegara kaitannya dengan bentuk negara,
8.    Kedudukan masyarakat dalam negara,
9.    Demokrasi dan penerapannya dalam sistem penyelenggaraan negara,
10.    Asas hukum tata negara,
11.    Sejarah ketatanegaraan Indonesia.
c.         Sumber-sumber Hukum Tata Negara
            Dalam UUD 1945 1 ayat (3) dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dengan demikian, setiap kekuasan dibentuk oleh hukum, dan hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas semata-mata kekuasaan (Machtstaat). Artinya, penyelenggaraan pemerintahan dan keberadaan lembaga-lembaga negara dengan seperangkat kekuasaan dan wewenangnya dilandasi oleh hukum dan bertanggung jawab sepenuhnya atas nama hukum.3
            Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem konstitusional, artinya penyelenggaraan negara diatur sedemikian rupa oleh konstitusi yang berlaku, sebagai hukum dasar dan dasar hukum yang menafikan kekuasaan yang bersifat absolut. Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional.[4]
Sumber-sumber hukum tata negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksana Lainnya
7.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)

8.      Traktat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar