1. Sistem Hukum Tata
Negara Indonesia
a. Pengertian Hukum
Tata Negara
Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk
negara, (dan bentuk pemerintahan), mengkaji hierarki peraturan
perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara, membicarakan sistem
pemerintahan, pemerintahan sentralistik maupun desentralistik, peraturan
pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan kekuasaan dengan
tingkatan-tingkatannya, serta wilayah dengan kedaulatan negara dengan
masyarakatnya.[2]
Warga negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi berdirinya suatu
negara. Karena itu, dalam hukum tata negara perlu dibahas tentang asas-asas dan
syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang diberikan kepadanya, yang
lazim disebut sebagai perlindungan terhadap hak-hak asasi. Dengan demikian,
hukum tata negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat
negaranya saja. Menurut hukum tata negara, seorang warga negara pun mempunyai
wewenang dan kewajiban serta pelindungan terhadap hak asasinya.
Dengan pemahaman tersebut, dapat diartikan bahwa hukum tata negara adalah
seluruh peraturan perundang-undangan yang bersifat legal formal maupun
nonformal yang mengatur penyelenggaraan negara kaitannya dengan bentuk negara,
asas-asas hukum negara, sistem pemerintahan, kekuasaan pemerintah, pembagian
kekuasaan, peralihan kepemimpinan suatu negara, pemilihan umum, prinsip-prinsip
demokrasi, ideologi negara, hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, serta
semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara lainnya.
Negara jika dipandang sebagai tatanan hukum, memiliki legalitas normative yang
membentuk suatu kekuasaan politik tersangkut dengan semua unsur ketatanegaraan,
misalnya unsur hukum positif, unsur penegak hukum, unsur warga negara, unsur
wilayah, unsur kedaulatan rakyat, pergantian kepemimpinan atau pemerintahan
suatu negara, dan sebagainya yang menempatkan negara sebagai kerangka acuan
kehidupan manusia di dalamnya.
b. Ruang Lingkup Hukum
Tata Negara
Negara adalah organisasi yang ada dalam suatu wilayah yang dengan kekuasaan
konstitusionalnya dapat mengatur kehidupan masyarakat secara berdaulat untuk
mencapai tujuan bersama. Di dalam negara terdapat batas-batas kekuasaan,
peraturan hubungan antar masyarakat serta tata cara memperoleh tujuan kehidupan
bersama dalam suatu negara.
Kekuasaan negara adalah kekuasaan yang diorganisasikan oleh hukum positif,
yakni kekuasaan hukum, yaitu efektivitas dari hukum positif. Pandangan ini
menjelaskan bahwa kekuatan dari kekuasaan dan negara adalah perpaduan dari
kekuatan sosial yang dibentuk oleh kekuatan normatif. Misalnya seorang Presiden
diusung oleh organisasi partai politik, sedangkan partai politik pun dipilih
oleh rakyat sehingga sama dengan rakyat memilih calon presiden. Dengan
demikian, kedudukan calon presiden terpilih dan fraksi-fraksi partai politik
yang menjabat legislator merupakan perwujudan kehendak rakyat sebagai pemegang
hak pilih yang dilindungi oleh hukum suatu negara.
Dari definisi negara di atas, ruang lingkup hukum tata negara adalah sebagai
berikut:[3]
1. Wilayah suatu
negara,
2. Sistem
penyelenggaraan pemerintahan suatu negara,
3. Konstitusi dan
peraturan perundang-undangan suatu negara,
4. Sistem pembagian
atau pemisahan kekuasaan,
5. Tugas dan fungsi
kekuasaan mekanisme peralihan kekuasaan yang ada dalam suatu negara,
6. Lembaga-lembaga
negara beserta kekuasaan dan batasan-batasannya,
7. Prinsip-prinsip
bernegara kaitannya dengan bentuk negara,
8. Kedudukan
masyarakat dalam negara,
9. Demokrasi dan
penerapannya dalam sistem penyelenggaraan negara,
10. Asas hukum tata
negara,
11. Sejarah
ketatanegaraan Indonesia.
c. Sumber-sumber Hukum
Tata Negara
Dalam UUD 1945 1 ayat (3) dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara
hukum.”. Dengan demikian, setiap kekuasan dibentuk oleh hukum, dan hukum (rechtsstaat)
tidak berdasarkan atas semata-mata kekuasaan (Machtstaat). Artinya,
penyelenggaraan pemerintahan dan keberadaan lembaga-lembaga negara dengan
seperangkat kekuasaan dan wewenangnya dilandasi oleh hukum dan bertanggung
jawab sepenuhnya atas nama hukum.3
Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem konstitusional, artinya
penyelenggaraan negara diatur sedemikian rupa oleh konstitusi yang berlaku,
sebagai hukum dasar dan dasar hukum yang menafikan kekuasaan yang bersifat
absolut. Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga
dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk
konstitusional.[4]
Sumber-sumber hukum
tata negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1. Undang-Undang Dasar
1945
2. Ketetapan MPR
3. Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4. Peraturan
Pemerintah
5. Keputusan Presiden
6. Peraturan Pelaksana
Lainnya
7. Convention
(Konvensi Ketatanegaraan)
8. Traktat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar