Minggu, 23 November 2014

Pernikahan Beda Agama Perspektif Hukum Positif di indonesia

Sebelum diundangkannya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Persoalan nikah beda agama dillaksanakan berdasarkan  melalui peraturan perkawinan campuran (Regeling op de Gemengde Huwelijken yang lazim disingkat GHR) yang dimuat dalam S.1898 Nomor 158. Pasal 1 dari peraturan tersebut menyatakan bahwa “Perkawinan di Indonesia antara dua orang yang masing-masing takluk pada hukum yang berlainan satu sama lain, dinamakan perkawinan campuran”.Ayat 2 dari pasal tersebut menjelaskan bahwa “Perbedaan agama, kebangsaan atau asal usul tidak merupakan penghalang bagi suatu perkawinan”. Dalam melaksanakan kehidupan bagi suami isteri yang kawin atas perbedaan agama atau kebangsaan tersebut ditetapkan sama hukumnya, sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 2 GHR itu yaitu “ Dalam suatu perkawinan campuran itu si isteri prihal hukum perdata dan hukum publik, selama perkawinan berlangsung, turut pada hukum yang berlaku bagi suami”.
Sejak berlakunya Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, solusi yang  diberikan oleh peraturan tersebut di atas telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi. Di dalam undang-undang yang disebutkan belakangan ini solusi yang diberikan hanyalah bagian kecil dari perbedaan calon suami isteri yaitu bila berbeda kebangsaan saja atau kewarganegaraan saja. Hal ini diatur dalam Pasal 57 UUP yang berbunyi “Yang dimaksud dengan perkawinan campuran dalam undang-undang ini ialah perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum yang berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihak berkewarganegaraan asing dan salah satu pihak berkewarganegaraan Indonesia”.Bagi orang-orang yang berlainan kewarganegaraan yang melakukan perkawinan campuran, dapat memperoleh kewarganegaraan dari suami atau isterinya dan dapat pula kehilangan kewarganegaraannya, menurut cara-cara yang telah ditentukan dalam undang-undang kewarganegaraan Republik Indonesia (Pasal 58 UUP).
Jadi, jalan keluar yang diberikan atas perbedaan agama bagi calon suami isteri itu berdasarkan Pasal 57 UUP tidak ada, karena ketentuan pasal ini hanya mengatasi perbedaan kewarganegaraan saja. Hal ini dapat dimengerti karena keabsahan dari suatu perkawinan (termasuk perkawinan campuran) akan ditentukan berdasakan Pasal 2 ayat 1 UUP tersebut yang menyatakan ” Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Bahasan pemahaman pasal itu telah penulis samapaikan di muka.
Namun demikian, kelihatannya ketentuan Pasal 56 (1) UUP dapat mengatasi kesulitan warga negara Indonesia yang melaksanakan perkawinan beda agama. Bunyi Pasal tersebut adalah “Perkawinan yang dilangsungkan di luar Indonesia antara dua orang warga negara Indonesia atau seorang warga negara Indonesia dan warga negara Asing adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warga negara Indonesia tidak melanggar ketentuan undang-undang ini “.
Dengan menekankan unsur syarat “menurut hukum yang berlaku di negara dimana perkawinan itu dilangsungkan”, dapat diketahui bahwa ada dua kemungkinan, yaitupertama: bila negara tempat dilangsungkan perkawinan itu membenarkan perkawinan beda agama, itu berarti WNI tadi bisa melangsungkan perkawinan beda agama di sana,kedua: bila sebaliknya sama peraturannya dengan Indonesia, yakni melarang adanya perkawinan beda agama, maka WNI tadi tidak bisa menyelenggarakan perkawinan beda agama di negara itu. Umumnya negara yang membolehkan perkawinan beda agama itu adalah negara barat.
Selanjutnya dalam UU No.1 Tahun 1974, tentang Perkawinan, Pasal 2 ayat 1, telah ditetapkan “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”. Dari pasal ini dapat ditarik kesimpulan bahwa di mana pun warga indonesia menikah, keabsahanyna tetap bergantung pada peraturan agama orang tersebut.
Dalam hal memaknai UU no 1 tahun 1974 berkaitan dengan pernikahan beda agama ada beberapa pendapat:
Pertama, UU no 1 tahun 1974 telah mengatur pernikahan beda agama di mana keabsahan atau tidaknya perkawinan tersebut bergantung pada aturan-aturan yang berlaku menurut agama yang dianut,  dengan bunyi Pasal 2 ayat 1, telah ditetapkan“Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu”.
Keduabagi sebagian orang masih mengaggap bahwa nikah beda agama di Indonesia legal keabsahannya, ini berdasar pada GHR S.1898 Nomor 158. Pasal 2 yang berbunyi“Perbedaan agama, kebangsaan atau asal usul tidak merupakan penghalang bagi suatu perkawinan”.
Ketiga, Belum ada aturan main soal pernikahan beda agama, jadi UU no 1 tahun 1974 masih perlu perbaikan dan penyempurnaan kaitannya dengan pernikahan beda agama

Kedudukan Hukum Positive Di Indonesia

          Hukum positif atau dengan istilah ius constitutum yaitu hukum yang berlaku di suatu negara atau masyarakat tertentu pada saat tertentu .Demikian dalam kehidupan masyarakat Indonesia hukum positif adalah hukum yang berlaku di Indonesia pada waktu ini. Jadi hukum yang dipelajari disini adalah hukum yang bertalian dengan kehidupan manusia dalam masyarakat, bukan hukum dalam arti ilmu pasti dan ilmu yang a lam yang obyeknya benda mati.
Dalam hukum positif, obyek yang diaturnya adalah sekaligus merupakan subyek (pelaku). Hal ini mempunyai akibat penting bagi metode keilmuannya dan penjelasan tentang sebab-akibatnya (kausalitas) hukum. Hukum positif yang menja di obyek ilmu hukum positif tidak seperti hukum ilmu alam/ilmu pasti. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari hukum positif sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia masyarakat, ia tidak diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam, melainkan diatur oleh metode keilmuan Humanities (Humaniora).
Hukum positif yang mengatur tingkah laku manusia yang bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk (ETIKA), akan mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi keilmuannya akan tetapi juga bagi kausalitasnya. Bila di kaitkan dengan etika maka hukum positif juga berkaitan dengan moral. Dimana dapat dikatakan bahwa hukum positif juga sangat erat hubungannya norma dan moral dalam masyarakat.
 Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, yaitu berupa hubungan antar manusia, hubungan antar manusia dengan masyarakat dan sebaliknya hubungan masyarakat dengan manusia anggota masyarakat itu. Dengan lain perkataan, maka Hukum Positif adalah sistem atau tatanan hukum dan asas-asas berdasarkan keadilan yang mengatur kehidupan manusia di dalam masyarakat.   bila di tinjau dari pengertian hukum positif indonesia di atas maka dapat dikatakan bahwa hukum yang berlaku di Indonesia hampir pasti tidak ada yang menyamai secara keseluruhan, karena Indonesia memiliki sistem hukum yang hanya bisa dterapkan di Indonesia. Begitu juga tergantung pada masa pemerintahan presiden tertentu. memang dasar - dasar dari hukum Indonesia tidak berubah namun penerapannya kan berbeda - beda. Sumber hukum formal pada umumnya dibedakan menjadi lima bagian, yaitu : Undang - Undang, Kebiasaan dan Adat, Traktat, Yurispudensi, dan Doktrin.
Hukum positif di Indonesia terdiri atas hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis adalah Undang - Undang dan peraturan - peraturan yang tertulis dan diterapkan. Hukum tertulis ini seaakan menjadi patterndalam melaksanakan sistem hukum di Indonesia, seperti UUD 1945 yang menjadi sumber dari segala sumber hukum. Selain itu, Kitab Undang - Undang Hukum Perdata maupun Pidana juga merupakan contoh dari hukum tertulis di Indonesia. Hukum tidak tertulis merupakan hukum kebiasaan atau hukum ada yang sudah berlaku turun temurun. Hukum ini tidak pernah ditulis dan diarsipkan sebagaimana hukum tertulis, namun berlaku dan menjadi paten di tengah - tengah kehidupan masyarakat.  Selain berlangsungnya hukum tertulis maupun tidak tertulis, di tengah - tengah masyarakat juga berlakui norma - norma yang mempengaruhi tingkah laku manusia. Norma - norma yang berlaku adalah : Norma Agama, Norma Kesusilaan, Norma Kesopanan, dan Norma Hukum. Norma-norma ini tumbuh dalam masyarakat dan menjadi suatu aturan. Dengan adanya norma ini hubungan dalam masyarakat menjadi stabil karena masyarakat di hadapkan pada suatu peraturan yang mendasar yang lahir dari mereka sendiri
Namun, masyarakat juga menjadi aspek penting dalam pembahasan sistem hukum di Indonesia. Hal ini dikarenakan keperluan dari masyarakat agar menemui tujuan masyarakat yang tentram dan sejahtera adalah berlakunya norma dan hukum yang tepat dan cocok dengan keadaan masyarakat itu. Hukum itu sendiri muncul karena adanya komunitas itu sendiri.
Berdasarkan keterangan-keterangan mengenai hukum positif dan hukum positif  indonesia diatas maka kita dapat menarik beberapa kesimpulan yaitu :
1.      Hukum positif yang menjadi obyek ilmu hukum positif tidak seperti hukum ilmu alam/ilmu pasti. Sebagai suatu ilmu yang mempelajari hukum positif sebagai suatu perangkat kaidah yang mengatur manusia masyarakat, ia tidak diatur oleh metode keilmuan ilmu pasti-alam, melainkan diatur oleh metode keilmuan Humanities (Humaniora).
2.      Hukum positif yang mengatur tingkah laku manusia yang bukan benda mati melainkan makhluk hidup yang mempunyai pikiran dan kemampuan membedakan antara yang baik dan buruk (ETIKA), akan mempunyai konsekuensi tidak saja bagi metodologi keilmuannya akan tetapi juga bagi kausalitasnya.
3.      Hukum positif Indonesia adalah keseluruhan asas dan kaidah-kaidah berdasarkan keadilan yang mengatur hubungan manusia dalam masyarakat, yaitu berupa hubungan antar manusia, hubungan antar manusia dengan masyarakat dan sebaliknya hubungan masyarakat dengan manusia anggota masyarakat itu.
4.      Hukum positif indonesia terdiri dari dua yaitu hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis contohnya Kitab undang-undang hukum pidana dan perdata dan yang tidak terulis yaitu kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat yang  sudah turun temurun dalam suatu kelompok masyarakat tertentu.
Dari beberapa kesimpulan diatas pandangan terhadap hukum positif menjadi sangat penting, dimana hukum positif indonesia merupakan tonggak utama terbentuknya pola hubungan hukum yang baik dalam masyarakat itu sendiri. Hukum positif juga mengutamakan keadilan dalam menyelesaikan sengketa-sengketa hukum yang terjadi dalam masyarakat, kedudukan hukum positif indonesia dalam masyarakat menjadi prioritas utama dalam mengatur hubungan hukum dalam lingkup kehidupan masyarakat indonesia.
Hukum positif indonesia sangatlah penting untuk mengatur hubungan-hubungan hukum dalam masyarakat karena dalam hubungan hukum masyarakat sering terjadi hal-hal yang dapat menjadi pemicu terjadinya keretakan yang dapat mengganggu keteraturan hidup masyarakat. misalnya terjadinya pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat itu sendiri dan pelanggaran tersebut dapat menimbulkan akibat hukum yang merugikan kelompok itu sendiri.dari segi individual pun sering terjadi berbagai macam masalah, masalah-masalah ini bukan hanya masalah yang menimbulkan dampak negatif bagi orang itu sendiri tetapi bagi orang lainnya dan hal ini merupakan hal yang dapat mengganggu ketertiban umum.
Berbagai macam persoalan dalam masyarakat itu dapat menyangkut masalah perdata, pidana, dan masalah-masalah sosial lainnya. Disinilah kemudian hukum positif di butuhkan dalam menyelesaikan masalah-masalah tersebut. contohnya apabila terjadi kejahatan yang berupa pembunuhan maka hal tersebut akan di selesaikan secara pidana dengan berpegang pada KUHPidana begitupun untuk masalah perdata semua perkara perdata akan di selesaikan menurut peraturan perundang-undangan yang mengatur masalah perdata yaitu KUHPerdata. Salah satu  contoh dimana hukum positif berperan penting yaitu mengenai hubungan hukum antar masyarakat dalam kehidupannya yaitu perjanjian pinjam meminjam,  dalam sistem hukum positif indonesia perjanjian pinjam meminjam merupakan hubungan antar masyarakat yang sering kali terjadi dan  suatu perjanjian  dikatakan sah apabila kedua belah pihak telah setuju atau sepakat dan apabila terjadi kecurangan dalam perjanjian tersebut maka sanksi dapat di jatuhkan bagi pelaku kecurangan tersebut. disinilah kita dapat melihat bahwa hukum positif indonesia sangatlah penting dalam mengatur dan menata sekaligus menjaga masyarakat dari berbagai macam permasalahan hukum yang merugikan.
 Dalam kehidupan sosial, budaya dan ekonomi masyarakat, hukum positif indonesia juga mengenal mengenai bentuk-bentuk perusahaan seperti Firma, CV,  PT dan Koperasi. Pengaturan PT ini diatur dalam kitab undang-undang hukum dagang  dalam pasal 26 sampai pasal 56, kemudian di ganti dengan No.1 tahun 1995  tentang perseroan terbatas kemudian di ganti dengan undang-undang No. 40 Tahun 2007 ( Lembaran Negara  Republik Indonesia Tahun 2007  Nomor 106 ) yang disingkat dengan UUPT. Dari hal ini dapat dilihat juga bahwa hukum positif indonesia bukan hanya mengatur hubungan hukum dalam masyarakat namun. Juga mengatur hal-hal yang berkaitan dengan perekonomian dan perdagangan serta sistem keteraturan masyarakat baik antara masyarakat dengan masyarakat maupun masyarakat dengan pemerintah.

Seiring dengan  hal tersebut masih banyak lagi peraturan-peraturan pemerintah ataupun undang-undang yang bersifat hukum positif. Dalam pengaturan hukum positif mengenai hubungan hukum dalam masyarakat tidak terlepas dari apa yang di sebut dengan moral, apalagi mengingat hal ini berkaitan dengan masyarakat. dalam pembentukan moral masyarakat tidak terlepas dari pengaruh hukum, disini hukum berfungsi membentuk dan menjaga setiap individu menjadi sosok individu yang bermoral baik. dengan demikian, hukum poisitif merupakan landasan utama dalam mengatur hubungan hukum dalam masyarakat. karena hukum positif merupakan sekumpulan aturan-aturan yang berfungsi untuk menjaga ketertiban umum dan kesehjateraan Masyarakat.

Substansi Hukum Positif Indonesia

1.         Sistem Hukum Tata Negara Indonesia
a.        Pengertian Hukum Tata Negara
            Hukum tata negara adalah hukum yang mengatur bentuk negara, (dan bentuk pemerintahan), mengkaji hierarki peraturan perundang-undangan dalam penyelenggaraan negara, membicarakan sistem pemerintahan, pemerintahan sentralistik maupun desentralistik, peraturan pemerintah, peraturan daerah, peraturan presiden, dan kekuasaan dengan tingkatan-tingkatannya, serta wilayah dengan kedaulatan negara dengan masyarakatnya.[2]
            Warga negara merupakan salah satu unsur yang penting bagi berdirinya suatu negara. Karena itu, dalam hukum tata negara perlu dibahas tentang asas-asas dan syarat-syarat kewarganegaraan serta perlindungan yang diberikan kepadanya, yang lazim disebut sebagai perlindungan terhadap hak-hak asasi. Dengan demikian, hukum tata negara tidak hanya mengatur wewenang dan kewajiban alat-alat negaranya saja. Menurut hukum tata negara, seorang warga negara pun mempunyai wewenang dan kewajiban serta pelindungan terhadap hak asasinya.
            Dengan pemahaman tersebut, dapat diartikan bahwa hukum tata negara adalah seluruh peraturan perundang-undangan yang bersifat legal formal maupun nonformal yang mengatur penyelenggaraan negara kaitannya dengan bentuk negara, asas-asas hukum negara, sistem pemerintahan, kekuasaan pemerintah, pembagian kekuasaan, peralihan kepemimpinan suatu negara, pemilihan umum, prinsip-prinsip demokrasi, ideologi negara, hak dan kewajiban pemerintah dan masyarakat, serta semua hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan negara lainnya.
            Negara jika dipandang sebagai tatanan hukum, memiliki legalitas normative yang membentuk suatu kekuasaan politik tersangkut dengan semua unsur ketatanegaraan, misalnya unsur hukum positif, unsur penegak hukum, unsur warga negara, unsur wilayah, unsur kedaulatan rakyat, pergantian kepemimpinan atau pemerintahan suatu negara, dan sebagainya yang menempatkan negara sebagai kerangka acuan kehidupan manusia di dalamnya.
b.        Ruang Lingkup Hukum Tata Negara
            Negara adalah organisasi yang ada dalam suatu wilayah yang dengan kekuasaan konstitusionalnya dapat mengatur kehidupan masyarakat secara berdaulat untuk mencapai tujuan bersama. Di dalam negara terdapat batas-batas kekuasaan, peraturan hubungan antar masyarakat serta tata cara memperoleh tujuan kehidupan bersama dalam suatu negara.
            Kekuasaan negara adalah kekuasaan yang diorganisasikan oleh hukum positif, yakni kekuasaan hukum, yaitu efektivitas dari hukum positif. Pandangan ini menjelaskan bahwa kekuatan dari kekuasaan dan negara adalah perpaduan dari kekuatan sosial yang dibentuk oleh kekuatan normatif. Misalnya seorang Presiden diusung oleh organisasi partai politik, sedangkan partai politik pun dipilih oleh rakyat sehingga sama dengan rakyat memilih calon presiden. Dengan demikian, kedudukan calon presiden terpilih dan fraksi-fraksi partai politik yang menjabat legislator merupakan perwujudan kehendak rakyat sebagai pemegang hak pilih yang dilindungi oleh hukum suatu negara.
            Dari definisi negara di atas, ruang lingkup hukum tata negara adalah sebagai berikut:[3]
1.    Wilayah suatu negara,
2.    Sistem penyelenggaraan pemerintahan suatu negara,
3.    Konstitusi dan peraturan perundang-undangan suatu negara,
4.    Sistem pembagian atau pemisahan kekuasaan,
5.    Tugas dan fungsi kekuasaan mekanisme peralihan kekuasaan yang ada dalam suatu negara,
6.    Lembaga-lembaga negara beserta kekuasaan dan batasan-batasannya,
7.    Prinsip-prinsip bernegara kaitannya dengan bentuk negara,
8.    Kedudukan masyarakat dalam negara,
9.    Demokrasi dan penerapannya dalam sistem penyelenggaraan negara,
10.    Asas hukum tata negara,
11.    Sejarah ketatanegaraan Indonesia.
c.         Sumber-sumber Hukum Tata Negara
            Dalam UUD 1945 1 ayat (3) dikatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.”. Dengan demikian, setiap kekuasan dibentuk oleh hukum, dan hukum (rechtsstaat) tidak berdasarkan atas semata-mata kekuasaan (Machtstaat). Artinya, penyelenggaraan pemerintahan dan keberadaan lembaga-lembaga negara dengan seperangkat kekuasaan dan wewenangnya dilandasi oleh hukum dan bertanggung jawab sepenuhnya atas nama hukum.3
            Negara Indonesia adalah negara yang menganut sistem konstitusional, artinya penyelenggaraan negara diatur sedemikian rupa oleh konstitusi yang berlaku, sebagai hukum dasar dan dasar hukum yang menafikan kekuasaan yang bersifat absolut. Sistem ini memberikan ketegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga dibatasi oleh ketentuan-ketentuan dan hukum lain yang merupakan produk konstitusional.[4]
Sumber-sumber hukum tata negara Indonesia adalah sebagai berikut:
1.      Undang-Undang Dasar 1945
2.      Ketetapan MPR
3.      Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
4.      Peraturan Pemerintah
5.      Keputusan Presiden
6.      Peraturan Pelaksana Lainnya
7.      Convention (Konvensi Ketatanegaraan)

8.      Traktat

Bila Hukum Positif Bertentangan dengan Asas Hukum

        Adagium adalah ungkapan hukum, yang berbeda dengan asas hukum. Contoh adagium hukum: ‘ubi societas, ibi ius’.

Berkaitan dengan asas hukum, Arief Sidharta (tanpa tahun) menyatakan tiap aturan hukum itu berakar pada suatu asas hukum, yakni ‘suatu nilai yang diyakini berkaitan dengan penataan masyarakat secara tepat dan adil’. Mengutip Paul Scholten, ia mengatakan bahwa asas hukum adalah ‘pikiran-pikiran dasar yang terdapat di dalam dan di belakang sistem hukum, masing-masing dirumuskan dalam aturan-aturan perundang-undangan dan putusan-putusan hakim, yang berkenaan dengannya ketentuan-ketentuan dan putusan-putusan individual tersebut dapat dipandang sebagai penjabarannya’.

Dengan demikian, menurut Arief Sidharta, ‘asas hukum merupakan meta-kaidah yang berada di belakang kaidah, yang memuat kriteria nilai yang untuk dapat menjadi pedoman berperilaku memerlukan penjabaran atau konkretisasi ke dalam aturan-aturan hukum’.

Asas-asas hukum berfungsi, antara lain, untuk menetapkan wilayah penerapan aturan hukum pada penafsiran atau penemuan hukum, sebagai kaidah kritis terhadap aturan hukum, kaidah penilai dalam menetapkan legitimitas aturan hukum, kaidah yang mempersatukan aturan-aturan atau kaidah-kaidah hukum, menjaga/memelihara konsistensi dan koherensi aturan-aturan hukum.

Asas hukum dapat diidentifikasi dengan mengeneralisasi putusan-putusan hakim dan dengan mengabstraksi dari sejumlah aturan-aturan hukum yang terkait pada masalah kemasyarakatan yang sama. Dengan kata lain, asas hukum dapat ditemukan dari putusan hakim ataupun hukum positif pada umumnya. Semestinya tiap hukum positif memuat asas hukum, baik secara tersurat (dalam bentuk pasal) ataupun tersirat.

Dalam praktik, berbagai asas hukum dapat saja saling bertentangan. Dalam hal terjadi demikian, penggunaan asas hukum tertentu akan ditentukan oleh akal budi dan nurani manusia. Arief Sidharta mengutip D.H.M. Meuwissen, menggolongkan asas-asas hukum ke dalam klasifikasi berikut:
  1. asas-asas hukum materiil:
a.          respek terhadap kepribadian manusia
b.         respek terhadap aspek-aspek kerohanian dan aspek-aspek kejasmanian dari keberadaan manusia sebagai pribadi
c.          asas kepercayaan yang menuntut sikap timbal-balik
d.          asas pertanggungjawaban
e.          asas keadilan
                asas-asas hukum formal:
a.          asas konsistensi
b.          asas kepastian
c.          asas persamaan.

Selain asas-asas hukum yang bersifat umum di atas, pada setiap bidang hukum terdapat berbagai asas hukum yang bersifat khusus. Dalam bidang hukum perdata misalnya, dikenal asas kebebasan berkontrak, atau dalam bidang hukum tata negara dikenal adanya asas pembagian atau pemisahan kekuasaan, dalam bidang hukum administrasi dikenal asas-asas umum pemerintahan yang baik, dan sebagainya.

Pada umumnya, apabila hukum positif tidak mengindahkan asas hukum, tidak ada sanksi khusus yang diberlakukan. Namun demikian, ada kalanya suatu asas hukum dijadikan pertimbangan oleh badan yudisial dalam mengadili perkara tertentu. Sebagai contoh, dalam pengujian Pasal 97 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasan mengenaijangka waktu pencegahan, Mahkamah Konstitusi menggunakan asas proporsionalitas sebagai salah satu pertimbangan memutus perkara tersebut(vide Putusan Nomor 64/PUU-IX/2011, hlm. 66).

Secara khusus, dalam hal perkara pengujian Keputusan Tata Usaha Negara, asas hukum terkait, yaitu asas-asas umum pemerintahan yang baik dapat dijadikan batu uji oleh Pengadilan Tata Usaha Negara dalam mengadili perkara tersebut (vide Pasal 53 ayat (2) huruf b Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara).

Dalam hal suatu Keputusan Tata Usaha Negara bertentangan asas-asas umum pemerintahan yang baik, Pengadilan Tata Usaha Negara dapat memberikan sanksi berupa kewajiban mencabut dan/ atau menerbitkan keputusan tata usaha yang baru, dengan atau tidak disertai ganti rugi dan/ atau rehabilitasi (vide Pasal 97 ayat (9), (10) dan (11) UU Peradilan Tata Usaha Negara). Namun demikian, penggunaan asas-asas tersebut sebagai batu uji, lebih disebabkan karena asas-asas tersebut telah bertransformasi menjadi norma hukum/normatifisasi (diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya), tidak murni sebagai asas hukum.

Walaupun pada umumnya tidak ada sanksi apabila hukum positif tidak mengindahkan asas hukum, namun jika hal itu tersebut terjadi, maka sangat mungkin hukum positif tersebut tidak atau kurang memenuhi dasar-dasar keberlakuan hukum yang baik. Dasar–dasar keberlakuan hukum yang dimaksud yaitu dasar filosofis, yuridis, maupun sosiologis (Bagir Manan: 1992).

Sebagai contoh, selama ini dalam hukum perkawinan dikenal asas bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, hanya memiliki hubungan keperdataan dengan ibu kandung (dan keluarga ibunya). Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang pengujian Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, mengubah asas yang mendasari Pasal 43 ayat (1) undang-undang tersebut secara fundamental. Putusan tersebut menegaskan bahwa anak yang lahir di luar perkawinan, tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya, namun juga dengan  laki-laki sebagai ayahnya yang dapat dibuktikan berdasarkan ilmu  pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lain menurut hukum mempunyai  hubungan darah, termasuk hubungan perdata dengan keluarga ayahnya (vide Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, hlm. 37).

Dalam salah satu pertimbangannya, Mahkamah Konstitusi menegaskan, bahwa:

 “hubungan anak dengan seorang laki-laki sebagai bapak tidak semata-mata karena adanya ikatan perkawinan, akan tetapi dapatjuga didasarkan pada pembuktian adanya hubungan darah antara anak denganlaki-laki tersebut sebagai bapak” ( vide Putusan Nomor 46/PUU-VIII/2010, hlm. 35).


Artinya, putusan tersebut juga melegitimasi hubungan keperdataan antara anak - bapak, tanpa didasarkan adanya ikatan “perkawinan” (bukan sekedar tidak dicatatkan). Walaupun Mahkamah Konstitusi mendasarkan putusan tersebut atas dasar perlindungan hukum terhadap anak, namun sangat mungkin substansi putusan tersebut, tidak dapat diterima oleh mayoritas masyarakat pada umumnya. Hal ini disebabkan, hubungan seksual tanpa didahului perkawinan, apalagi yang berakibat pada kehamilan dan kelahiran anak, dianggap sebagai tindakan yang melanggar kesusilaan. Putusan tersebut menunjukkan adanya hukum positif yang tidak mengindahkan, atau bahkan mengubah asas hukum secara fundamental, yang jika dilihat dari segi dasar keberlakuan hukum, kurang memenuhi dasar berlaku dari aspek sosiologis (penerimaan oleh masyarakat) dan aspek filosofis (pandangan dan nilai-nilai dalam masyarakat). Hal tersebut akan sangat mempengaruhi tingkat efektifitas dan keampuhan (efficacy) putusan tersebut dalam praktik.